Gagas Pendirian Mahkamah Mahasiswa, SM Undip Gelar Diskusi Terbuka

Diskusi Terbuka Jilid 1 yang digelar oleh Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) secara hybrid, Kamis (23/6).

Warta Utama – Kamis (23/6), Komisi IV Senat Mahasiswa (SM) Universitas Diponegoro menggelar Diskusi Terbuka Jilid 1 dengan mengangkat topik mengenai “Urgensi Kehadiran Mahkamah Mahasiswa dalam Student Government”. Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) di Gedung Litigasi Fakultas Hukum (FH)  dan Platform Zoom Clouds Meetings dengan dihadiri oleh perwakilan masing-masing Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan mahasiswa umum sebagai peserta diskusi. 

Sebelumnya, gagasan pendirian Mahkamah Mahasiswa pertama kali termuat dalam naskah akademik yang dibuat oleh Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro tahun 2022. Dalam memuat gagasannya, SM Undip mengacu pada Trias Politica (adanya Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, red). Mahkamah Mahasiswa sendiri merupakan suatu lembaga Yudikatif tingkat satu yang memiliki peran sebagai pengadilan pertama dan terakhir bagi Ormawa di Undip yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Doni Pratama Siregar selaku Ketua Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) mengungkapkan bahwa gagasan pendirian Mahkamah Mahasiswa juga berangkat dari kesadaran overpower yang dimiliki oleh SM Undip.

“SM Undip menyadari bahwa Senat Mahasiswa terlalu overpower. Jadi, ketika ada ketidaksetujuan, mereka tidak bisa apa-apa dan akhirnya dikembalikan lagi ke Senat,” ungkap Doni.

Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Mahasiswa yang digagas oleh SM Undip dan menjadi fokus diskusi pada Kamis (23/6), antara lain, 1) Menafsirkan Pedoman Pokok Orgaisasi (PPO) Undip dan Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK), 2) Menguji Peraturan Mahasiswa (Perma) Undip terhadap PPO Undip, 3) Menyelesaikan sengketa antar Ormawa di tingkat Universitas, 4) Memutus sengketa Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) tingkat Universitas, dan 5) Memberikan pandangan hukum terhadap SM Undip, SM Fakultas, SM SV, BEM Undip, BEM Fakultas, BEM SV, UKM Undip, UKM Fakultas, dan UKM SV mengenai permasalahan status keanggotaan.

Selain kelima tugas dan wewenang tersebut, Mahkamah Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk memutus pendapat SM Undip terhadap dugaan pelanggaran Ketua/Wakil Ketua BEM dan/atau Ketua/Wakil Ketua UKM.

Diskusi yang bertujuan untuk menampung aspirasi atau pendapat dari para peserta mengenai gagasan pendirian Mahkamah Mahasiswa ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan SM Undip dalam merencanakan dan mencanangkan pendirian Mahkamah Mahasiswa di Universitas Diponegoro.

“Poin-poin yang sudah kami rangkum nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam membentuk dan juga mencanangkan Mahkamah Mahasiswa,” pungkas Doni.

Reporter: Zahra Putri Rachmania

Penulis: Zahra Putri Rachmania

Editor:  Rafika Immanuela, Christian Noven

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top