Diskusi dan Konsolidasi Pembredelan LPM Lintas: Bongkar Kasus Pelecehan, Persma Kembali Dibungkam

 

Cover Majalah LPM Lintas Edisi II-Januari 2022 (Sumber: Dok. Pribadi)

Warta Utama – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menggelar diskusi dan konsolidasi terhadap kasus pembredelan terhadap LPM Lintas oleh segenap birokrat IAIN Ambon. Forum ini bertajuk “LPM Lintas Dibekukan Karena Berita: IAIN Ambon, Sehat?” pada Minggu (20/3).

Penyelenggaraan acara ini disebabkan karena didapati adanya tindak represif yang diterima oleh LPM Lintas dari para pejabat kampus IAIN Ambon. Pasalnya, penerbitan dan penyebaran majalah edisi II yang berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” yang dilakukan oleh LPM Lintas pada Senin (14/3) dinilai mencoreng nama baik kampus IAIN Ambon.

Yolanda Agne selaku Pemimpin Redaksi LPM Lintas menerangkan bahwa kerawanan yang tertulis pada judul majalah bermaksud akibat tidak adanya regulasi yang mengatur terkait kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon, sehingga jika dibiarkan maka para pelaku akan dapat melakukan hal tersebut dengan leluasa.

“Kami mendapatkan 32 kasus dari hasil liputan berbulan-bulan, dimana mayoritas (pelaku, red) adalah dosen. Pelaku bisa berlaku seenaknya karena tidak ada regulasi yang mengatur, itulah mengapa kami sebut kasus ini rawan,” ungkap Yolanda.

Satu hari pasca penerbitan, dua orang bagian dari LPM Lintas mendapat tindasan berupa pemukulan pada bagian dada dari tiga orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Kepala Program Studi Sosiologi Agama sekaligus salah satu narasumber dari majalah yang telah terbit tersebut, yakni Yusuf Laisouw. Sebelumnya Yusuf didapati telah mendatangi pihak LPM Lintas bersama pengacaranya untuk meminta penutupan atas artikel yang terbit pada majalah dengan dirinya sebagai narasumber.

“Sebelumnya beliau memang sempat melontarkan ancaman dengan berkata, nanti saya akan panggil keluarga saya untuk menghancurkan kalian. Kemudian beliau pergi,” tambah Yolanda.

Lebih lanjut, LPM Lintas diminta untuk mendatangi rapat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan lembaga kampus dan dimintai bukti-bukti dari kasus kekerasan seksual yang tertulis di majalah. Para pimpinan mendesak pihak LPM Lintas untuk mengungkap data korban dan memberi ancaman bahwa akan segera dilaporkan kepada rektorat untuk membekukan LPM Lintas.

“LPM Lintas tidak bisa membuktikan ya berarti kalian membuat berita bohong yang hanya mencemarkan nama kampus,” ujar Yolanda saat menirukan pernyataan yang diucapkan oleh salah seorang lembaga kampus.

Kemudian pada Kamis (17/3), petugas keamanan kampus mendatangi Sekretariat LPM Lintas dengan disusul oleh pegawai rektorat yang membawa Surat Pembekuan LPM Lintas yang tertuang pada Surat Keterangan (SK) Rektor IAIN Ambon nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.

Namun, Dhia Al Uyun, selaku pembicara yang menjadi bagian dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebutkan bahwa SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas tersebut diduga terdapat adanya kecacatan baik secara formil maupun materiil.

“Untuk SK ini cacat formil–materiil jadi sebaiknya langsung diserahkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ungkapnya.

Acara yang dihadiri oleh 231 partisipan tersebut turut melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) RI untuk turun tangan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon sebab Kemenag mempunyai tanggung jawab atas sebuah Institusi Agama terlebih pihak LPM Lintas turut diberi ancaman akademik

“Dosen Pembimbing satu saya adalah orang yang paling ngotot saat rapat dengan pimpinan. Beliau mengatakan, kamu harus baik sama saya, soalnya saya ini pembimbing kamu,” ungkap Yolanda

Dhia menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon ini harus dibongkar. Kampus mestinya menjaga marwah keilmuan bukan malah sewenang-wenang menghancurkan kebenaran yang seharusnya dipertahankan oleh sebuah kampus

“Saya berharap IAIN Ambon meminta maaf kepada kawan-kawan (LPM Lintas, red) kemudian mengusut tuntas kasus ini, dan mencabut surat pembekuan karena hal ini bisa berdampak kepada individu pejabat yang melakukan tindakan administrasi ini juga berdampak bagi institusi,” pungkasnya.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) bersama dengan Lembaga Pers Mahasiswa lainnya akan melakukan tidak lanjut berupa rilis pernyataan sikap, republikasi artikel majalah LPM Lintas, melakukan gempuran tagar #BacaBukanBredel #IAINAmbonSehat? #PersmaBukanHumasKampus #TolakPembredelanLPMLintas dan #CitraBaikKampusMenutupiKS, poster propaganda hingga mengirim pesan kepada Rektor, Wadek III dan Kemenag.

Adapun tuntutan yang didesak oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) bersama dengan Lembaga Pers Mahasiswa lainnya ialah sebagai berikut:

  1.   Mengusut Pelanggaran Akademik di IAIN Ambon
  2.   Mencabut SK Pembekuan LPM Lintas
  3.   Mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon
  4.   Mendesak IAIN Ambon untuk menerapkan SK Dirjenpendis No. 5494 tentang pedoman pencegahan kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
  5.   Menjamin hak akademik korban dari pengurus LPM Lintas

Reporter: Rafika Immanuela

Penulis: Rafika Immanuela

Editor: Christian Noven

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top