Warta Utama – Melalui Surat Perintah Dekan Nomor 1794/UN7.5.7.2/TU/2022 tentang Bekerja dari Rumah “BDR” di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro, karantina wilayah atau lockdown di area FISIP kembali diberlakukan.
Pemberlakuan kebijakan lockdown di kampus oranye ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 8 Tahun 2022 serta Surat Edaran Rektor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pandemi Covid-19. Karantina wilayah ini rencananya akan diberlakukan selama sepekan kedepan, mulai Jumat (18/2) hingga Jumat (25/2).
Kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sebelumnya dilakukan secara hybrid pun terpaksa dihentikan untuk sementara. Tak hanya KBM, layanan mahasiswa lainnya, seperti bimbingan, pengujian, hingga perpustakaan terpaksa kembali dilakukan secara daring. Presensi kehadiran dosen dan tenaga kependidikan pun dilakukan secara online melalui Single Sign On (SSO) Universitas Diponegoro.
Demi menekan angka kasus Covid-19, Dekan FISIP telah menginstruksikan dosen serta tenaga kependidikan lainnya untuk segera melakukan langkah-langkah penanganan terpadu apabila merasakan gejala seperti flu atau gejala Covid-19 lainnya. Sedangkan dosen atau tenaga pendidik yang telah dinyatakan positif Covid-19, diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: Fahrina Alya Purnomo
Editor: Rafika Immanuela, Christian Noven
