Warta Utama – Minggu (05/12), Panitia Pemilihan Umum (Panlih) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) merilis Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemenang Pemira FISIP Undip 2021. Di dalam SK bernomor 014/SK-PANLIH FISIP/UNDIP/XII/2021 tersebut, tercatat bahwa terdapat 11 senator delegasi jurusan dan 13 senator delegasi UPK terpilih, serta pasangan calon Abednego Briantama dan Feyza Syifa Ashila yang akan menduduki jabatan sebagai Ketua dan Wakil BEM FISIP Undip 2022. Pasangan tersebut berhasil mengungguli kotak kosong dengan perolehan sebanyak 1393 suara.
Sesuai Perma Pemira No. 7 Tahun 2021, penetapan pemenang Pemira disaksikan oleh saksi peserta, perwakilan panitia pengawas, perwakilan senat, serta Ketua Panlih FISIP bersama koordinator IT yang menandatangani surat pernyataan sumpah olah data untuk perhitungan suara.
“Proses perhitungan dilaksanakan secara terbuka via Zoom sehingga dapat dipantau oleh seluruh forum mahasiswa FISIP Undip,” terang Nanda Athalla, salah seorang tim Panlih kepada Awak Manunggal via percakapan WhatsApp, Minggu (05/12).
Menurut Nanda, dalam proses perhitungan suara, memang ditemukan satu surat suara tidak sah yang terfilter lewat sistem find platform e-voting dengan indikasi surat tersebut tidak dicoblos oleh mahasiswa FISIP. Meskipun demikian, ia bersyukur karena proses perhitungan yang dilakukan secara daring berjalan lancar dengan tidak ada kendala sama sekali.
Nanda menambahkan, jumlah pemilih pada pesta demokrasi FISIP 2021 mengalami kenaikan.
“Hingga saat ini, Panlih masih melakukan perhitungan bersama senat untuk menentukan persentase spesifik dari jumlah surat suara yang masuk. Namun, statistik pemilih yang meningkat dari tahun lalu membuktikan bahwa ada peningkatan kesadaran dan demokrasi pada mahasiswa FISIP Undip di tahun ini,” cetus Nanda.
SK Hasil Pemira 2021 Tetap Terbit Meskipun Terdapat Aduan?
Ketika ditanya alasan Panlih tetap mengeluarkan SK Penetapan Pemenang meskipun masih terdapat Sengketa Pemeriksaan Persidangan perihal gugatan terkait Verifikasi Bakal Calon Ketua-Wakil Ketua BEM dan Calon Senator pada hari yang sama, Nanda menjelaskan bahwa hasil perhitungan suara telah ditetapkan sesuai juknis dan Perma Pemira.
“Dalam Perma Pemira tertulis bahwa hasil Pemira bisa disengketakan setelah pencoblosan dan penetapan SK sesuai mekanisme dan konstitusional yang sudah ada jalurnya ke Panwas dan Tim Yudisial,” imbuhnya.
Oleh karena itu, jika nantinya terdapat keputusan yang harus diubah berkaitan dengan putusan sidang sengketa, akan dilakukan mekanisme pencabutan SK dan penerbitan SK baru sebelum sertijab dan pelantikan para pemenang Pemira FISIP Undip.
Sebagai tindak lanjut Sengketa Pemeriksaan Persidangan, Tim Yudisial Pemira FISIP 2021 telah menyelenggarakan forum Sengketa Pemeriksaan Persidangan dalam perkara gugatan terkait Verifikasi Bakal Calon Ketua-Wakil Ketua BEM dan Calon Senator, Minggu (05/12) pukul 19:00 WIB via Microsoft Teams.
“Dalam kasus ini, Tim Panitia Pengawas Pemira mendapatkan gugatan dari pelapor (Adellia, red) yang ditujukan kepada Geraldo selaku Ketua Panitia Pemilihan Pemira FISIP 2021,” ungkap Nala Bahari, salah seorang anggota Tim Yudisial Pemira FISIP 2021 kepada Awak Manunggal pada sesi wawancara via telepon WhatsApp, Minggu (05/12).
Permasalahan yang digugatkan saat itu adalah berkas Calon Senator Program Studi Hubungan Internasional (HI) yang dapat diluluskan, padahal terdapat berkas pendukung formulir calon senator yang terselip di berkas formulir tim sukses calon senator. Selain itu, terdapat juga gugatan terkait masalah berjalannya sidang tertutup yang dilakukan Panlih di mana terdapat kejadian Senat sebagai Steering Comitee masuk dengan tidak izin kepada presidium sehingga mengakibatkan proses sidang yang dilaksanakan Panlih tidak sesuai dengan Perma Pemira
Dilansir postingan Instagram @pemirafisipundip, putusan dari Sengketa Pemeriksaan Persidangan Pemira FISIP 2021 menyatakan bahwa seluruh gugatan pelapor telah ditolak. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tindak lanjut yang akan dilakukan panlih setelah persidangan ini.
Reporter: Christian Noven, Adelia Putri
Penulis: Christian Noven
Editor: Aslamatur Rizqiyah, Dyah Satiti
