Potret kericuhan saat demonstrasi Omnibus Law Oktober 2020 lalu. (Sumber: Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Penyiksaan, Pemaksaan Pengakuan, dan 12 Hari Penahanan
Di DPRD Jawa Tengah, Igo dan Akhru serta pendemo lain yang tertangkap, dibawa masuk ke dalam gedung. Di dalam gedung, mereka ditelanjangi. Polisi hanya memperbolehkan mereka mengenakan celana dalam saja. Demonstran yang bertelanjang dan tiarap, bertubi-tubi ditendangi oleh polisi. Beberapa dari mereka ada yang diminta berdiri untuk ditanyai.
“Ada anak SMK yang ditanyain ‘ini transferan dari siapa’, karena dikira pendemo bayaran. Mereka jawab, ‘bukan, itu dari teman’. ‘buat apa?’ kata polisinya. Mereka ditanyai sambil dipukuli”, tutur Igo mengenang hari buruk itu.
Selepas Maghrib, 263 orang pendemo, dibawa ke Polrestabes, sementara sisanya diperbolehkan pulang.
“Di sana, kita disuruh jalan jongkok sambil dimaki-maki ‘mahasiswa anjing’. Kita juga ditendangi sambil disemprot air,” jelas Igo pelan.
Para demonstran dikumpulkan berdasarkan almamaternya. Kemudian, polisi melihat dan memerhatikan wajah-wajah setiap orang yang ada di situ, dan menanyakan alasan mereka ikut demo.
“Ada intel yang tau mukaku. Mereka nanya ‘kamu ikut ngelempar gak?’ trus aku jawab kalo aku ga ikut. Sambil melihat ponsel, mereka nanya sepatu apa yang aku pake. Aku jawab ‘hitam polos, pak’. Setelah itu aku langsung ditarik, langsung ditendangi. ‘Bajingan koe’, mereka bilang,” ucap Akhru mereka ulang adegan itu.
Pukul 7.30 malam, Akhru dibawa ke sebuah lorong dalam gedung Polrestabes. Di ruangan itu Akhru dipukuli oleh polisi yang berkerubung di situ, secara bergantian. Lalu dia diminta membuat surat pernyataan pribadi jika dirinya melempar ke arah polisi. Akhru mengatakan bahwa dirinya tidak melempar batu ke arah polisi.
“Yo, pasti ngarahnya ke polisi, toh?” kata Akhru menirukan ucapan polisi ketika itu.
Karena takut, Akhru dengan terpaksa akhrinya membuat surat pernyataan yang diminta dan menandatanganinya. Ketika Akhru sedang duduk dan berpikir bahwa dirinya akan segera pulang, polisi memanggilnya ke ruangan yang lain.
Akhru dituduh anarko karena menyimpan gambar circle A di ponselnya. Di ponselnya juga ia juga memiliki foto dirinya mengenakan baju band bertulisan “Tirani Mati”.
Akhru memang suka mendengarkan musik-musik punk, sehingga dia banyak mengoleksi baju, poster, dan gambar yang berhubungan dengan musik yang dia dengarkan.
Sementara itu, di luar gedung, Igo yang sedang memikirkan nasibnya akan seperti apa terkejut ketika mendengar namanya dipanggil.
“Yang namanya Igo dari Fakultas Perternakan Undip,” tutur Igo menirukan polisi yang memanggil dirinya.
Igo terkejut sekaligus heran kenapa polisi bisa mengetahui almamaternya. Dia kemudian dibawa masuk ke dalam gedung. Di dalam gedung dia gemetar, seakan-akan sedang mengalami mimpi buruk. Dia melihat Izra dan Akhru sudah babak belur dipukuli polisi. Cerita tentang polisi memukuli sipil yang biasa dia ketahui dari film dan bacaan, terjadi langsung di depan matanya dan dia akan segera menjadi tokoh dalam cerita itu. Muka Akhru sudah berlumuran darah segar dan lehernya sobek. Sedangkan Izra, diinjak-injak oleh beberapa polisi sekaligus di bawah meja. Beberapa polisi yang meningjak-injak Izra bahkan mengenakan sepatu tugas.
“Waktu itu, Izra yang paling parah digebukinnya. Punggung kakinya ditindih pucuk kursi sambil didudukin,” Igo menceritakan hal yang menimpa temannya.
Polisi menginjak batang leher Izra seolah itu adalah batang kayu tua yang sudah rapuh. Izra seketika tercekik. Sesak.
Igo pun dipukuli sampai pontang-panting. Tendangan keras ke hulu hati bahkan sempat membuat mata Igo berkunang-kunang. Terang lampu di ruang persegi panjang yang sempit itu terasa menusuk-nusuk matanya, isi kepala terasa seakan buyar ke segala penjuru.
“Aku sempat ditanya ‘kamu yang nyanyi polisi asu, kan?’’ tutur Igo.
Igo merasa tidak ada yang menyanyikan lagu itu ketika demo. Dia mengatakan dirinya tidak menyanyikan lagu itu. Kemudian polisi memukulnya. Polisi meminta dia untuk menyanyikan lagu itu. Igo yang tidak tahu lagunya, diajari oleh polisi.
“Polisinya bilang, ‘lagunya begini: polisi asu, polisi asu, polisi asu’,” kata Igo sambil menyanyikan lagu yang diajarkan polisi. Lagu tersebut alunannya menyerupai lantunan milik Boney M. yang rilis pada 1979, Hooray! Hooray! It’s a Holi-Holiday
“Ketika aku nyanyi, mereka merekam,” tambahnya.
Pukul 11 malam, polisi yang diantar oleh Izra, sampai di kediaman Achya di Demak. Polisi memaksa Izra untuk menunjukan jalan menuju rumah Achya setelah mengetahui bahwa mereka berteman.
“Ketika polisi datang ke rumahnya, Achya sedang berada di kampus mencari keberadaan Izra. Lalu dia ditelepon ibunya, mengabari bahwa ada polisi yang datang ke rumahnya. Achya pun segera pulang,” kata Rhadite menceritakan pengalaman Achya.
Di rumah, beberapa mobil polisi sudah menunggunya. Izra berada di salah satu mobil yang terparkir di sana. Achya segera digelandang masuk ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Polrestabes.
Sesampainya di sana, Achya terkejut melihat teman-temannya sudah babak belur. Dia hanya bisa melihat sekelilingnya dengan tatapan nanar. Ketika matanya beradu dengan polisi, polisi itu marah. Polisi itu tidak terima dilihat Achya dengan cara itu kemudian memukulinya dengan tongkat pramuka.
Rambut mereka digunting dengan asal-asalan oleh salah satu polisi. Sementara, polisi lain hanya bergerombol menonton kejadian tersebut.
Polisi lain datang ke ruangan itu membawa sekarung batu kerikil. Di depan mereka berempat, dia menumpahkan isi karung dan meminta mereka untuk memilih batu yang mereka gunakan untuk melempar. Mereka berempat bingung, mereka tak ingat batu mana yang mereka gunakan untuk melempar.
“Kita mau ambil batu yang kecil, tidak dibolehkan. Dipaksa ambil yang besar,” kata Akhru mengenang.
Karena Achya sempat melempar baskom makanan anjing, akhirnya polisi membawakannya yang baru. Baskom makanan anjing K-9 itu kemudian dibanting-bantingnya ke tanah, rusak dan penyok
“Izra, kan, ngelempar traffic cone, tadinya mau dibeliin yang baru. Tapi gak jadi,” tambah Igo.
Lewat tengah malam, polisi baru mulai membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika proses BAP berlangsung, mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum. Mereka ditanyai dan dipaksa menjawab hal yang tidak mereka lakukan. Ketika mereka menolak, mereka digebuk menggunakan tongkat pramuka. Akhirnya, mereka hanya bisa pasrah menuruti permintaan polisi.
Menjelang subuh, polisi memberikan mereka pakaian baru karena pakaian yang mereka gunakan diambil untuk dijadikan barang bukti. Mereka juga diberikan makanan dan minuman. Tapi percuma, mereka tak lapar. Setelah babak belur seperti ini, perut bahkan menolak makanan. Mereka diperbolehkan untuk tidur dan istirahat di tempat mereka dipukuli tadi, yang penuh dengan darah dan potongan rambut.
Polisi mengatakan bahwa mereka akan segera dipulangkan setelah matahari terbit. Namun, yang terjadi berbalik.
“Udah disuruh mandi dan dibawa ke tukang cukur. Tadinya disuruh jadi tahanan yang wajib lapor, tok. Tapi tiba-tiba dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk rapid tes. Ternyata setelah itu dibawa ke sel,” ucap Akhru.
Setelah itu, mereka dibawa kembali ke Polrestabes. Mereka di-BAP ulang, dan masih tanpa pendamping hukum. Setelah selesai, BAP itu ditandatangani oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi, LBH Ratu Adil. Padahal, LBH Semarang sudah memegang surat kuasa yang ditandatangani oleh orang tua mereka.
Mereka berempat kemudian diminta menandatangani BAP yang telah dibuat. Namun, mereka tidak diperbolehkan membacanya dan diminta langsung menanda tanganinya.
“Kok, kamu baca lama banget? Engga-enggane kalo dihukum mati,” kata Igo menirukan ucapan polisi hari itu.
Di hari yang sama, 8 Oktober 2020, setelah masuk ke dalam sel, mereka akhirnya diperbolehkan bertemu orang tua mereka. Namun, polisi hanya memberikan waktu sebentar untuk mereka bertemu orang tua. Selain itu, mereka hanya memperbolehkan satu diantara sepasang orang mereka yang bertemu. Oleh polisi, para orang tua sempat dilarang dan diminta kooperatif untuk tidak menggunakan berbicara kepada media dan menggunakan kuasa hukum.
Pertemuan mereka dengan orang tua menjadi momen haru. Tangis pecah seketika. Para orang tua yang dari kemarin berusaha mencari dan menunggu kabar anaknya, akhirnya bisa bertemu. Ibunda Igo, Yuli Puspa Wardani, spontan memeluk anaknya. Namun Igo, menolak untuk dipeluk, sekujur tubuhnya memar dan terasa sakit bila disentuh.
“Banyak yang mau aku ceritakan, Bu,” dengan sesenggukan dan pipi yang basah, Igo bicara kepada ibunya.
“Yang kuat, ya, le. Yang sabar. Allah masih sama kita,” kata Yuli sambil memeluk Igo longgar.
Kemudian mereka kembali ditarik masuk ke dalam sel. Mulanya mereka ditempatkan di sel yang menurut narapidana lain paling angker. Namun kemudian, sipir sel yang ternyata adalah tetangga Achya, kasihan. Mereka kemudian dipindahkan ke sel yang lebih baik. Mereka dipisah ke dua kamar yang berbeda agar tidak terlalu sempit. Igo dan Akhru di kamar 4, Izra dan Achya di kamar 3.
Selama ditahan, mereka beruntung tidak mendapatkan kekerasan lagi. Bahkan, polisi juga memperingatkan narapidana lain untuk tidak menyentuh mereka. Polisi melarang mereka bertemu dengan kuasa hukum dan orang tua mereka. Namun ketika pendamping hukum dan orang tua menawarkan alternatif lain untuk video call, namun polisi menolak. Mereka baru diperbolehkan menggunakan ponsel yang diberikan oleh polisi untuk video call orang tua mereka 3 hari sebelum dibebaskan. Namun naas, mereka tidak menghapal nomer panggilan orang tua mereka.
Mereka juga mendapatkan ancaman serius dari kepolisian jika berani bersiul ke media.
“Mereka dapat tindakan intimidasi dari kepolisian. Misalnya polisi bilang, ‘kalau kamu keluar dari sini jangan bilang-bilang (kalau digebuki), nanti kamu mati’. Penyidiknya juga bilang, ‘kalau macam-macam, aku culik koe’” tutur Rhadite.
“Kamu kalo besok keluar dari sel, jangan cerita-cerita kalo dihajar. Kalau kamu berani bilang, bakal mampus kamu kalau ketemu di Salatiga. Mati” Igo mengulang ancaman yang dia dapatkan.
19 Oktober 2020, mereka dibebaskan setelah kuasa hukum dan orang tua mengurus surat penangguhan dan pengalihan bentuk penahanan. Mereka diperbolehkan menjadi tahanan kota dengan syarat memiliki tempat tinggal di Kota Semarang. Walaupun sudah selangkah lagi keluar dari sel, mereka tetap mendapatkan cacian dari polisi.
“Waktu ngurus surat penagguhan, polisi yang minta tanda tangan aku bilang, ‘ini gara-gara kamu, lho, mahasiswa anjing. Goblok’” tambah Igo
Achya dan Izra memutuskan untuk tinggal di indekos mereka masing-masing. Namun, Igo dan Akhru tidak memiliki indekos. Mereka adalah mahasiswa angkatan 2020 yang bahkan belum merasakan duduk di bangku kelas karena kuliah daring. Di tengah kebingungan mencari tempat tinggal untuk mereka berdua, Ketua Umum Garuda Yaksa Listyani Widyaningsih datang bagai malaikat penyelamat.
“Sudah. Igo dan Akhru tinggal di tempat saya saja. Saya yang menjamin mereka”, tutur Yuli mengulang apa yang dikatakan Listyani.
Mereka berempat kemudian dikeluarkan dari sel dan menjadi tahanan kota yang wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Rumah Kami Didatangi Polisi Berpakaian Preman
Selasa pagi 13 Oktober 2020, sebelum Yuli dan suami berangkat ke Semarang untuk kembali mencari kabar anaknya, dia memutuskan untuk membuka kiosnya yang menjual soto. Ketika ingin berangkat, kios mereka didatangi oleh seseorang. Awalnya, Yuli tak menaruh curiga, dan menganggapnya seorang pelanggan biasa. Namun ternyata dia memiliki KTP Igo. Yuli seketika terkejut. Dia menganggap bahwa orang ini adalah seorang polisi.
Orang ini bertanya-tanya mengenai kegiatan Igo sehari-hari dan kegiatan dia setelah sekolah, juga menanyakan organisasi yang diikuti Igo. Yuli takut, dia tidak berani berbicara apapun kepada siapapun. Selain itu juga, kuasa hukumnya, LBH Semarang, sudah memperingatinya agar tidak berbicara apapun kepada siapapun.
“Saya cuma jawab, kalo Igo dari pagi sampai sore sekolah. Sepulang sekolah, dia ikut bimbingan belajar. Jadi tidak punya waktu untuk ikut organisasi. Paling, Igo hanya ikut organisasi olahraga di sekolahnya, ekstrakulikuler futsal,” cerita Yuli kepada saya.
Di hari yang sama, seseorang mendatangi rumah Akhru. Mereka juga bertanya mengenai organisasi apa yang Akhru ikuti. Panik dan takut, mereka segera mempreteli poster-poster punk yang memadati tembok kamar Akhru setelah orang itu pergi.
“Orang tuaku panik, Mas. Tengah malam, pukul 12, mereka cat ulang tembok kamarku karena kan, tembok kamarku dicoret-coret pake pylox. Meja belajar yang aku coret-coret juga mereka bakar. Takut disangkut-sangkutin, Mas,” Akhru menjelaskan.
Kedua orang tua Akhru tidak membalas pesan yang saya kirim melalui Whatsapp untuk dimintai keterangannya.
Tak cukup satu kali, 16 Oktober 2020, sebelum tengah hari, rumah Igo kembali didatangi namun kali ini segerombol. Mereka datang menggunakan mobil sedan dan memarkirkan mobil di depan rumahnya.
Gerombolan itu bertanya tentang Igo kepada pegawai kedai soto miliknya. Yuli yang sebelumnya sedang berada di dalam rumah segera keluar. Dia menelepon saudaranya yang seorang guru, minta tolong padanya untuk segera datang.
Curiga bahwa segerombolan orang ini adalah polisi, Yuli memutuskan bertanya. “Bapak ini polisi, bukan?”
“Masa wajah saya seperti polisi, sih?” lanjut Yuli mengulang jawaban polisi.
Mulanya, orang itu mengatakan bahwa dirinya juga korban. Keponakannya yang di Demak juga ditangkap polisi. Oleh sebab itu, dia ingin mencari informasi mengenai Igo. Yuli tak begitu saja percaya.
Salah seorang dari gerombolan itu minta diri untuk ke toilet. Yuli menunjukan jalan ke toilet dan mempersilahkannya. Namun, Yuli terkejut ketika menemukan orang itu berada di dapur. Merasa ketahuan, orang itu mengatakan pada Yuli bahwa dirinya ingin mencuci tangan.
“Padahal, kan, di dapur juga ada air,” terang Yuli.
Setelah orang itu kembali pada gerombolannya, seseorang lain mengulangi pola yang sama. Yuli khawatir orang-orang itu akan menaruh gambar-gambar yang dapat mengaitkan Igo dengan anarko kemudian memfotonya. Sebelumnya, Yuli sempat ditunjukan gambar circle A dan ditanya apakah Igo memiliki gambar serupa.
Di tengah ketakutan dan kebingungan, saudara yang ia tunggu dari tadi, datang. Ia segera menanyakan dengan terus terang identitas segerombolan orang itu. Diburu pertanyaan, orang itu mengakui bahwa mereka adalah polisi. Mereka kemudian diminta pergi.
Parade Kekerasan Oleh Polisi yang Terus Ada
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam laporannya yang berjudul Brutalitas Polisi Makin Menjadi di Tengah Pandemi: Laporan Tahunan Bhayangkara Ke-75 (https://kontras.org/wp-content/uploads/2021/06/Laporan-Bhayangkara-ke-75.pdf), menyebutkan bahwa dalam periode Juni 2020 – Mei 2021 terdapat 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh Polri terhadap masyarakat sipil.
KontraS menemukan bahwa di tingkat Polres dengan 399 kasus menjadi aktor dominan dalam melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil. Disusul oleh tingkat Polda dengan 135 kasus dan tingkat Polsek dengan 117 kasus.
Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi, secara beruutan adalah: penembakan (390 kasus), penangkapan sewenang-wenang (75 kasus), penganiayaan (66 kasus), pembubaran paksa (58 kasus), dan penyiksaan (36 kasus).
Spesifik soal penyiksaan, kepolisian terlibat 36 dari 80 tindak penyiksaan oleh aparat negara. Perlakuan ini, dikutip dalam laporan KontraS lain yang berjudul Laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kepukul, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia Periode Juni 2020 – Mei 2021 (https://kontras.org/wp-content/uploads/2021/06/Draft-Final-Laporan-Penyiksaan-2021-KontraS.pdf), telah menimbulkan 61 korban luka dan 10 korban tewas. Sebagaimana tercatat, 23 peristiwa penyiksaan yang dilakukan polisi merupakan upaya untuk mendapatkan pengakuan.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 48 praktik penyiksaan pada periode Juni 2019 – Mei 2020.
Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani mencatat, di Semarang dan sekitarnya terjadi 593 kesewenang-wenangan aparat pada rentang 2019-2021. Jumlah ini juga meliputi pembubaran dengan alasan Covid-19, penghapusan dokumentasi aksi, penghalangan akses bantuan hukum, perusakan atribut aksi, dan membawa senjata api ke dalam ruang sidang.
Dengan banyaknya jumlah yang tercatat tiap tahunnya, tak mengherankan bila Igo, Akhru, Izra, dan Achya, mendapatkan perlakuan yang sama oleh kepolisian. Hal ini menunjukan bahwa kekerasan masih nyata dan melekat pada kultur kepolisian, catat KontraS (2021:14).
Hadirnya ruang impunitas merupakan penyebab utama perangai bejat aparat. Instrumen hukum yang minim, longgarnya pengawasan, dan penegak hukum yang tidak memenjarakan pelaku penyiksaan menjadi pemicu impunitas. Aktor kekerasan dapat dengan mudahnya lari dari jerat hukuman. Perangai bejat aparat menjadi ihwal wajar di tengah-tengah masyarakat.
Setelah kejadian buruk yang menimpanya, Igo mengatakan bahwa dirinya tidak kapok untuk mengikuti demonstrasi. Katanya, jika dirasa perlu, dia akan lakukan. Akhru bahkan berniat pindah studi untuk belajar hukum. Dia yang tidak mengerti hukum, merasa sangat terbantu oleh orang-orang yang lebih mengerti. Oleh sebab itu dia juga ingin membantu orang lain. “Agar bisa bantu banyak orang yang butuh,” katanya.
Penulis: Muhsin Sabilillah, mahasiswa Prodi Sastra Indonesia 2019
Editor: Aslamatur Rizqiyah, Dyah Satiti




