
Warta Utama – Kekerasan fisik dan psikologis, serta pemaksaan pernikahan dengan alasan masalah ekonomi merupakan beberapa faktor yang meningkatkan tindakan perkawinan usia anak pada masa pandemi ini. Menanggapi isu ini, Dinas Perempuan dan Anak (DPA) Provinsi Jawa Tengah melangsungkan Workshop Literasi Digital untuk Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Selasa (23/3) melalui Zoom Cloud Meetings pukul 08.30-12.00 WIB. Workshop ini menghadirkan Tanti Kosmiyati Kostaman dari UNICEF, Bintang Alhuda dari Yayasan Setara, dan Dian Purnomo dari OnTrackMedia Indonesia sebagai pemateri.
Workshop dibuka dengan pemaparan materi oleh Tanti Kosmiyati Kostaman, mengenai Ancaman Pandemi Covid-19 terhadap Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Dari data yang dipaparkan, pada 2018, satu dari sembilan perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum berumur 18 tahun. Pada tahun yang sama, satu dari 100 laki-laki menikah sebelum berusia 18 tahun.
“Tentu (masalah, red) yang paling utama itu terhambatnya terhadap pemenuhan hak-hak anak,” jelas Tanti.
Sebelumnya, hak anak telah diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA). KHA adalah instrumen yang menawarkan standar internasional tertinggi untuk perlindungan dan pelayanan anak. Diadopsi pada tahun 1989 oleh Majelis Umum PBB, UNCRC ditandatangani dan digratifikasi oleg semua negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia. Indonesia meratifikasi UNCRC melalui Keputusan Presiden Tahun 36/1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. UNCRC merupakan realisasi dari tiga pilar hak asasi manusia (Bill of Rights) yang dikhususkan pada anak-anak.
“Mengingat anak-anak, dalam konteks tumbuh kembangnya, mermerlukan perlakuan khusus,” ujar Bintang Alhuda.
Tanti menambahkan, terdapat empat risiko yang dapat dialami seorang karena perkawinan pada usia anak. Risiko-risiko tersebut berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental, ekonomi, dan juga rentan terjadi kekerasan terhadap anak.
Kemudian, Divisi Perlindungan Anak UNICEF global melaporkan studi yang mereka lakukan di Bangladesh, Nepal, Yemen, dan dua negara lain, bahwa pandemi Covid-19 melipatgandakan faktor risiko perkawinan anak sebagai berikut:
- Kemiskinan multidimensi dan ketidakamanan ekonomi,
- Ketidaksetaraan gender,
- Kurangnya akses terhadap layanan yang berkualitas, termasuk perlindungan anak,
- Kurangnya implementasi hukum dan peraturan yang melindungi anak,
- Kurangnya informasi dan bukti,
- Penutupan terhadap sekolah, serta
- Gangguan terhadap program-program yang sedang berlangsung.
Terakhir, Tanti juga memaparkan strategi-strategi untuk mencegah perkawinan usia anak, seperti memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi dan pemangku kepentingan.
“Kita ingin anak-anak itu semakin sadar, bisa berkata ‘tidak’ ketika disudutkan di situasi harus menikah. Kita juga ingin lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, Sayang banget kalo anaknya sudah mau berkata tidak tapi lingkungannya masih mendukung,” papar Tanti.
Reporter: Muhammad Daffa Apriza
Penulis: Muhammad Daffa Apriza
Editor: Aslamatur Rizqiyah, Dyah Satiti