
Warta Utama–– Konfrontasi antara “aparat keamanan” dan massa aksi tolak Omnibus Law menjadi pusat perhatian kali ini. Berbagai portal berita telah banyak menyajikan tindakan kepolisian, seperti memukul, melempar gas air mata, “mengamankan” aktivis, bahkan anggota pers pun tidak luput dari incaran polisi. Hal ini mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengadakan konferensi pers bersama gerakan rakyat bertajuk “Respon Atas Tindak Kekerasan Aparat dalam Aksi 6.7.8 Oktober 2020 dan Seruan Perkuat Barisan Gerakan Rakyat”. Konferensi yang disiarkan langsung melalui YouTube YLBHI pada Senin (12/10) ini menghadirkan aliansi dan gerakan rakyat dari berbagai daerah, seperti Gerakan Rakyat Makassar (GERAM), GEGER Banten, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR), Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), dan lain-lain.
Rizky Angriana Arimbi, perwakilan dari Gerakan Rakyat Makassar (Gerak Makassar) menyatakan bahwa pihaknya bersama buruh tani, nelayan, mahasiswa, dan pelajar tidak akan berhenti melakukan aksi gerakan perlawanan yang lebih besar untuk menuntut pencabutan Omnibus Law. Ia juga mengaku jika tindakan represif oleh aparat telah terjadi di Makassar sejak Hari Tani Nasional pada 24 September.
“Sejak 24 September (Hari Tani Nasional) sampai hari ini aksi kawan-kawan di Makassar tidak pernah berhenti mengalami represivitas aparat. Kami meminta kepolisian untuk tidak lagi melakukan kekerasan, framing dan brutalitas yang dapat membuat perlawanan masyarakat semakin besar,” ujarnya.
Nyatanya kepolisian tidak hanya menarget demonstran dan jurnalis, bahkan tenaga medis pun turut merasakan kerasnya “aparat keamanan”. Anisa sebagai anggota Paramedis Jalanan Jakarta mengaku jika pihaknya turut mengalami represi berupa blokade jalur, pemukulan dan penembakan gas air mata yang menyebabkan terhambatnya proses penolongan pertama.
“Kami mengalami represivitas dari polisi sehingga kami kesulitan untuk melakukan penolongan pertama terhadap korban, juga evakuasi dan koordinasi penyaluran alat logistik menjadi terhambat,” jelas Anisa.
Ia pun menyayangkan tindakan kepolisian karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak tenaga medis. “Tindakan tersebut telah melanggar pasal 12, 24-27, 36 dan 37 Konferensi Jenewa Agustus 1949 sebagaimana telah diratifikasi bahwa petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan,” imbuhnya.
Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur menilai tindakan represif dari aparat merupakan bentuk ketidaksiapan kepolisian dalam mengendalikan keamanan. “Kekerasan terjadi karena ketidaksiapan kepolisian dalam mengendalikan keamanan. Justru kemudian kepolisian melakukan banyak provokasi yang menimbulkan kerusuhan,” jelas Andi Irfan, perwakilan GETOL.
Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor : Winda N, Alfiansyah