
Warta Utama— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang gencar-gencarnya membuat Rancangan Undang-undang (RUU), salah satunya adalah RUU Cipta Kerja. Sama seperti RUU sebelumnya, yakni RUU KUHP dan RUU KPK, RUU Cipta Kerja ini juga telah menuai berbagai opini publik, baik pro maupun kontra. Hal itu pun membuat persoalannya menjadi bahan pembicaraan, mulai dari diskusi hingga seminar sekalipun. Tidak terkecuali di Undip, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Undip mengadakan “Seminar Omnibus Law: RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis dan Pelaku Usaha”, bertempat di Ruang Seminar Gedung Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum Undip, Tembalang pada Rabu (26/2).
Seminar ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen; Maryono, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNDIP; Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama; Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Retno Saraswati; Wakil Ketua LPPM Undip (Konsentrasi HAM), Prof. Dr. Rahayu; Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI, Dita Indah Sari; dan Head of Manpower and Social Security Commitee for Wages at APINDO sebagai narasumber dari perspektif akademis dan pelaku usaha. Seminar ini dimoderatori oleh Anggota Bidang Advokasi DPP IKA UNDIP, Catur Agus Saptono.
Dalam seminar tersebut dijelaskan bahwa secara umum, Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut, mengganti atau mengubah pasal-pasal tertentu dalam satu atau lebih Undang-Undang (UU) sehingga menjadi lebih sederhana dan tidak adanya tumpang tindih. Disebutkan, RUU ini difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menambah lapangan pekerjaan. “Pemerintah Indonesia sedang membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menambah lapangan pekerjaan,” ujar Maryono, Ketua Umum IKA Undip dalam sambutannya.
Maryono juga mengatakan bahwa dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dengan RUU ini (RUU Cipta Kerja, red) diharapkan mampu dapat merubah struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6,0 persen,” tambah Maryono.
Pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor tentu memerlukan investor atau pemodal. Oleh karena itu RUU Cipta Kerja ini dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan perizinan. “Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6,0 persen, bahkan Provinsi Jawa Tengah yang menargetkan 7,0 persen itu membutuhkan investor atau pemodal, baik dari dalam maupun luar negeri, dan para investor akan merasa nyaman, enak dan dapat mengembangkan usahanya jika aturannya disederhanakan dan dipermudah. Sehingga dari para pemodal itulah, lapangan kerja dapat tercipta,” jelas Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Menanggapi pendapat masyarakat bahwa RUU tersebut merampas hak-hak para pekerja, Head of Manpower and Social Security Committee for Wages at APINDO mengatakan, “Saya hanya mengatakan bahwa yang seringkali muncul di publik malah masalah cuti haid hilang, pesangon turun, dan masalah kontrak yang berkepanjangan. RUU Omnibus Law ini bicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien,” ujar Aloysius Budi Santoso.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengapresiasi acara seminar ini. Menurutnya, jika RUU Cipta Kerja ini didiskusikan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kemampuan, diskusi akan menjadi forum yang liar.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini (Seminar Omnibus Law: RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis dan Pelaku Usaha, red). Selain menjadi media diskusi, forum ini juga menjadi tradisi positif yang harus kita kembangkan. Biasanya kalau ada Undang-Undang atau ada aturan atau program kerja dari pemerintah, itu timbul diskusi yang bermacam-macam. Biasanya diskusinya di luar forum yang seperti ini. Permasalahannya apabila yang membahas bukan orang yang mempunyai kewenangan dan kemampuan, akan berbahaya, jadi liar,” tutup Taj Yasin.
Penulis : Aslamatur Rizqiyah
Reporter : Aslamatur Rizqiyah
Editor : Winda N, Alfiansyah