
ManunggalCybernews— Kasus meninggalnya seorang remaja, YY (14) asal Bengkulu setelah dicabuli beramai-ramai menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis menggelar aksi solidaritas terhadap kasus tersebut di depan Istana Negara, Rabu (4/5) kemarin. Aksi solidaritas tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda, yakni dengan membunyikan klakson atau alat yang dapat dibunyikan.
“Bebunyian tadi adalah tanda bahaya terhadap kekerasan seksual karena kami menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual. Ditandai dengan kejadian YY dan semakin tingginya jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan,” papar aktivis perempuan, Dhyta Caturani yang dihubungi melalui aplikasi Whats App.

Berdasarkan pantauan di jejaring sosial, netizen ramai menyuarakan pendapatnya melalui hashtag #YyadalahKita maupun #NyalaUntukYuyun. Melalui hashtag tersebut terdapat pula petisi untuk menyegerakan penindaklanjutan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, namun Komnas Perempuan mencermati hanya tiga diantaranya yang diuraikan defenisi dan ancaman pidananya dalam Undang-Undang. Tiga bentuk kekerasan tersebut yakni perkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. (Astrid/Manunggal)





Bagus min. Kawal terus ya berita kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan. Jangan biarkan isu ini tenggelam oleh isu-isu enggak penting. Salam pers mahasiswa!