
Warta Utama – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya (SERA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 Kota Semarang dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (9/4).
Aksi dengan tajuk “Kembalikan TNI ke Barak” tersebut dilatarbelakangi oleh kasus penyiraman air keras yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis sekaligus Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Salah satu tuntutan utama yang dibawakan pada aksi ini adalah perkuat peran Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan warga sipil serta reformasi TNI.
Skema Aksi dan Arah Mobilisasi Massa

Aksi yang digelar di dua titik tersebut merupakan bagian dari strategi penyampaian tuntutan. Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Tegar Wijaya Mukti menjelaskan bahwa pemilihan Kodim 0733 Kota Semarang sebagai titik awal aksi didasarkan pada fokus utama tuntutan yang diarahkan kepada institusi TNI. Pertimbangan teknis dan keamanan massa juga menjadi faktor, mengingat mobilisasi maupun blokade jalan di lokasi Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro dinilai sulit untuk dilakukan.
“Semua tuntutan kita mengarah kepada TNI. Kalau kita melihat di Semarang itu ada Kodim dan Kodam. Kita melihat bahwa itu ruas jalan (Kodam) yang memang kita ngeblok juga susah. Demi keselamatan kawan-kawan, kita menyampaikan di Kodim. Habis dari Kodim kita ke DPRD,” ujar Tegar saat diwawancarai oleh Awak Manunggal.
Oleh karena itu, massa memulai aksi di Kodim 0733 karena lebih memungkinkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Setelah dari Kodim, massa kemudian melanjutkan dengan konvoi sepeda motor menuju Gedung DPRD Provinsi Jateng sebagai titik aksi kedua. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong agar tuntutan mahasiswa dapat disalurkan melalui jalur legislatif ke pemerintah pusat.

Tegar juga mengungkapkan bahwa aksi ini melibatkan lebih dari 300 peserta dari berbagai kampus di Semarang yang tergabung dalam Aliansi BEM SERA. Proses mobilisasi dilakukan melalui konsolidasi bertahap, mulai dari konsolidasi bersama hingga perwakilan antar kampus yang kemudian diteruskan ke masing-masing lembaga di Semarang.
“Kita melakukan konsolidasi. Di awal konsolidasi bersama, selanjutnya konsolidasi perwakilan dan lain-lain. Ada banyak hasil di sana. Makanya, dari perwakilan-perwakilan itu disampaikan ke seluruh lembaganya masing-masing yang ada di Semarang,” ujar Tegar.
Meskipun sempat mengalami penyesuaian waktu akibat faktor cuaca dan jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) di beberapa kampus, aksi tetap berjalan secara terorganisir.
Salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Jae (nama samaran), menjelaskan bahwa mobilisasi massa telah direncanakan melalui konsolidasi sebelumnya, serta pembahasan teknis lapangan bersama mahasiswa dari berbagai fakultas.
“Kalau mobilisasi teman-teman Undip kita kumpul dari stadion, kemudian bertemu dengan teman-teman universitas lain dari Unnes dan USM. Kita kumpul di Kota Lama, di pos itu, kemudian kita lanjut ke Kodim,” ujar Jae.
Mahasiswa Soroti Isu Kekerasan Aparat
Salah satu mahasiswa Universitas Ivet Semarang, Hairul Musafik, mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam aksi ini didorong oleh keresahan terhadap berbagai persoalan yang terjadi akhir-akhir ini, salah satunya kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, termasuk isu kekerasan dan peran aparat dalam kehidupan warga sipil.
“Saudara kita yang namanya Andrie Yunus mengalami penyiraman air keras yang dilakukan oleh beberapa oknum, yang pada akhirnya itu sudah menjadi sebuah hal yang membuat kita begitu geram dengan berbicara persoalan kekerasan militer pada hari ini,” ujar Hairul menjelaskan.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Undip, Rex (nama samaran), mengungkap keterlibatannya dalam aksi ini didorong oleh rasa prihatin terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini.
“Kita bisa lihat kebebasan pers dibatasi, kebebasan masyarakat bersuara sangat dibatasi, kita juga aksi pada hari ini tergerak awalnya pada saat kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” jelas Rex.
Lebih lanjut, Rex juga menyoroti fenomena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan, seperti keterlibatannya dalam program sipil yang dinilai tidak sesuai dengan wewenang seharusnya, sehingga dapat berpotensi mengaburkan batasan antara otoritas sipil dan fungsi militer. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah segera menata ulang sistem pemerintahan berlandaskan prinsip good governance, serta memastikan aparat keamanan bertugas sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.
“Aku ingin sekali pemerintah di Indonesia saat ini menerapkan good governance, dan juga hak-hak masyarakat seharusnya benar-benar diberikan. Untuk aparatur keamanan ya, sesuai tupoksinya aja gitu, lho. Jangan masuk ranah sipil,” kata Rex.
Dualisme Peradilan Militer dan Peradilan Umum
Ketua BEM Undip 2026, Nur Maajid Taufiqurrahman, menegaskan bahwa mahasiswa menolak apabila tindak pidana umum yang dilakukan oleh aparat militer diproses melalui peradilan militer.
“Ketika aparat militer melakukan tindak pidana umum, masuk ke dalam peradilan militer. Artinya peradilan umum atau pengadilan HAM berat itu belum dapat maksimal,” jelas Maajid.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan belum direvisinya Undang-Undang (UU) Peradilan Militer tahun 1997, meskipun dalam UU TNI telah diatur bahwa tindak pidana umum seharusnya masuk ke peradilan umum.
“UU Peradilan Militer No. 31 tahun 1997 itu belum kemudian direvisi. Walaupun memang UU TNI Tahun 2004 sudah menjelaskan bahwa di Pasal 65 tindak pidana umum masuk ke peradilan umum, tapi karena UU peradilan militer belum direvisi jadi masuk ke peradilan militer,” lanjut Maajid.
Tegar juga menyampaikan bahwa tuntutan yang disuarakan di depan Kodim 0733 Kota Semarang menyoroti perpindahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang semula ditangani kepolisian tetapi kemudian dialihkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal tersebut menimbulkan tumpang tindih antara peradilan militer dan peradilan umum.
“Tuntutan kita di depan Kodim itu mengenai perpindahan kasus Andrie Yunus yang penyiraman air keras di mana awal dipegang oleh kepolisian, tiba-tiba dilempar ke Puspom TNI. Jadi ada tumpang tindih mengenai peradilan militer dan peradilan umum,” ujar Tegar.
Pernyataan Sikap Mahasiswa Semarang Raya

Sebagai bentuk aspirasi yang dibawakan, Aliansi BEM SERA menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka di depan Kantor Kodim 0733 Kota Semarang. Pernyataan tersebut merangkum beberapa poin tuntutan, di antaranya:
- Reformasi TNI dan pembentukan tim reformasi TNI;
- reformasi kewenangan peradilan militer;
- hentikan represifitas terhadap sipil;
- mengatur ulang keanggotaan TNI;
- usut tuntas kasus penyiraman air keras Andrie Yunus;
- kembalikan TNI ke Barak.
Tidak hanya sebagai simbol protes dan bentuk aspirasi, pernyataan sikap tersebut juga mencerminkan suara kolektif para mahasiswa dalam menyoroti peran institusi pemerintah, termasuk militer serta pentingnya penegakan hukum yang adil bagi masyarakat sipil.
Audiensi Mahasiswa dengan DPRD

Mahasiswa Semarang Raya kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Provinsi Jateng dengan tujuan melakukan audiensi bersama perwakilan dewan, khususnya Komisi A DPRD, yang terkait dengan urusan pemerintahan, hukum, dan keamanan, sesuai dengan substansi tuntutan yang dibawakan. Namun, setibanya di lokasi, audiensi justru dihadiri oleh Komisi B yang berfokus pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dinilai tidak relevan dengan isu yang menjadi aspirasi.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng, Muhaimin, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Komisi A disebabkan adanya penjadwalan khusus di masing-masing komisi. Ia menyebut bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan yang kebetulan berada di lokasi.
“Kita (DPRD) kolektif kolegial, siapapun yang berada di tempat wajib hukumnya bagi anggota DPRD untuk menemui kawan-kawan yang melakukan aspirasi dengan cara apapun. Nah, kebetulan saya yang sudah ada di sini, kan. Saya wajib menemui kawan-kawan sekalian,” kata Muhaimin menjelaskan saat audiensi bersama mahasiswa di depan gedung DPRD Provinsi Jateng pada Kamis (9/4).
Muhaimin menyatakan bahwa pihaknya akan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, serta meneruskannya kepada pimpinan DPRD Provinsi Jateng, DPR RI, dan pemerintah pusat.
“Aspirasi kawan-kawan tentu tidak terbatas pada komisi masing-masing anggota. Karena itu, akan kita sampaikan kepada pimpinan, dan pimpinan pasti akan mengajak kita semua untuk berdiskusi. Itu adalah ranah dari pemerintah pusat beserta DPR RI,” jelasnya.
Muhaimin juga menyampaikan sejumlah komitmen, di antaranya:
- Menampung seluruh aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa secara resmi di DPRD Provinsi Jateng.
- Menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi III, serta pemerintah pusat.
- Mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk seksama dalam mencermati isu-isu yang bersifat mendesak dan berpengaruh pada perkembangan negara Indonesia di masa yang akan datang.
- Senantiasa membuka ruang dialog yang sehat, terukur, dan terarah.
Di sisi lain, Kepala Sub Bagian (Subbag) Protokol Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jateng, Donny A Kurnianto, menyampaikan bahwa massa dipersilakan membacakan aspirasi di lokasi untuk kemudian diserahkan kepada perwakilan DPRD dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada bukti penerimaan aspirasi yang dapat ditindaklanjuti.
“Aspirasi nanti disampaikan saja di sini, silakan dibacakan, nanti diserahkan kepada beliau yang mewakili DPRD. Nanti setiap aspirasi pasti akan proses sesuai dengan protokol dari DPRD,” kata Donny.
Sementara itu, Muhaimin menyatakan bahwa tuntutan mahasiswa dapat dibacakan dan akan diterima oleh pihaknya. Ia menyebutkan bahwa proses lanjutan, termasuk publikasi melalui media sosial akan ditangani oleh sekretariat DPRD dan dapat dipantau oleh mahasiswa.
“Secara teknis nanti untuk transparansi upload ke sosmed, dan lain sebagainya akan dilakukan oleh kawan-kawan dari sekretariat DPRD. Tuntutan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan boleh dibacakan, dan akan saya terima. Boleh jadi, saya tanda tangani juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Walkout Mahasiswa sebagai Bentuk Kekecewaan terhadap DPRD
Secara umum, pernyataan DPRD Provinsi Jateng dinilai belum mampu menjawab substansi isu yang dibahas. Tanggapan yang disampaikan cenderung menjelaskan fungsi dan mekanisme kerja DPRD tanpa menghadirkan langkah konkret. Kondisi inilah yang mendorong massa untuk mundur dan mengakhiri aksi pada hari itu.
Ketua BEM Politeknik Negeri Semarang (Polines), Kevin K. Priambodo, menilai bahwa DPRD Jateng tidak responsif, meskipun mahasiswa telah mengumumkan rencana aksi dan tuntutan jauh hari sebelumnya melalui berbagai kanal. Ia menuturkan bahwa alasan ketidakhadiran pihak terkait karena jadwal internal khusus patut dipertanyakan, mengingat isu yang diangkat sudah diketahui oleh publik.
“Kita sudah ada pamflet, sudah kita upload kemana-mana, kok. Kenapa mereka bisa-bisanya nggak bisa jadwalin hanya untuk ini aja,” ujar Kevin saat diwawancarai Awak Manunggal pada Kamis (9/4).
Kevin menegaskan bahwa aksi yang dilakukan berlangsung damai dan telah memberi ruang kepercayaan kepada DPRD Provinsi Jateng untuk merespons secara serius. Namun, karena merasa kepercayaan tersebut tidak direspons dengan baik, mahasiswa akhirnya memilih walkout dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Provinsi Jateng.
“Kita sudah sampaikan, kita aksi damai. Kita nggak mau yang namanya chaos, atau ribut-ributan gitu. Jadi ya, kita sudah memberikan ruang kepercayaan, tapi dikhianati. Ini jawaban kita. Kita mengeluarkan statement mosi tidak percaya kepada DPRD Jawa Tengah,” tegasnya.
Ketidaksesuaian pihak yang hadir dalam audiensi, yakni kehadiran Komisi B DPRD Jateng yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, alih-alih Komisi A yang berwenang pada urusan pemerintahan, hukum, dan keamanan, menjadi alasan mahasiswa melakukan walkout sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang dinilai tidak substansial. Bagi mahasiswa, langkah tersebut mencerminkan sikap tegas terhadap mekanisme yang dianggap tidak berpihak pada aspirasi yang disampaikan.
Penilaian ini diperkuat oleh Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Septya Rina Sari, yang menilai bahwa pihak yang memberikan tanggapan tidak memiliki kapabilitas sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
“Itu bukan kapabilitas dia, dia Komisi B, tentang perekonomian dan keuangan. Kenapa dia merasa kapabel untuk menjawab tuntutan-tuntutan kita. Seolah-olah itu cuma formalitas doang. Mereka biar kita itu diem. Padahal tuntutan kita pengen ke Komisi A. Mengecewakan,” ujarnya saat diwawancarai Awak Manunggal pada Kamis (9/4).
Sejalan dengan itu, Nur Maajid juga menegaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri aksi bukan berarti perjuangan berhenti. Ia menyebut kepercayaan yang telah diberikan kepada DPRD untuk merespons tuntutan secara serius justru tidak terjawab, sehingga mendorong mahasiswa untuk mempertimbangkan langkah lanjutan.
Maajid menambahkan kemungkinan aksi berikutnya tetap terbuka, dengan waktu pelaksanaan yang akan disesuaikan melalui hasil konsolidasi antar kampus di Semarang Raya.
“Kita boleh hari ini sedikit, tapi kita bisa pastikan yang datang ke depan pasti akan terus berlipat ganda,” tegas Maajid.
Dengan demikian, keputusan walkout yang dilakukan tidak hanya menjadi penutup dari aksi pada hari itu, tetapi juga menandai potensi berlanjutnya tuntutan mahasiswa karena apa yang disampaikan belum mendapatkan tindak lanjut yang konkret.
Reporter: Anindya Malka, Najwa Amar, Sekar Asa, Alya Nabilah
Penulis: Alya Nabilah, Anindya Malka, Sekar Asa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya