Aksi unjuk rasa petani Germapun di depan kantor ATR/BPN kota Semarang, pada Senin (28/4). (Sumber: Manunggal)
Warta Utama – Segenap anggota Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) melakukan pelaporan sekaligus unjuk rasa atas tindakan brutalisme yang diterima dari Perseroan Terbatas (PT) Laju Perdana Indah (LPI). Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan berlanjut di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Semarang, pada Senin (28/4).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Germapun dipicu karena tindakan bengis PT LPI yang telah menghancurkan joglo juang (tempat berteduh buruh tani Pundenrejo yang menjadi simbol perjuangan) dan rumah petani Pundenrejo, pada Kamis (24/4). Tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT LPI menuai kecaman dari masyarakat setempat yang terdampak langsung.
Puluhan petani Pundenrejo berbondong-bondong mendatangi kantor ATR/BPN Kota Semarang untuk menyerahkan surat permohonan penuntasan konflik agraria yang terjadi di Pundenrejo. Surat tersebut diterima oleh pihak ATR/BPN yang kemudian Germapun harus menunggu konfirmasi selanjutnya.
“Surat sudah diterima, tapi hasilnya belum tahu. Entah di mana, diproses dulu apa enggak, enggak tahu. Ya, petani minta tolong supaya tanah konflik di Pundenrejo segera diselesaikan untuk pengajuan tanah objek reforma agraria,” ucap Sumi, salah satu buruh tani Pundenrejo, ketika diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (28/4).
Menurut kesaksian Sumi, konflik ini sudah berlangsung selama 25 tahun. Lahan seluas 7,3 hektare (ha) tersebut sudah diberdayakan oleh petani Pundenrejo sejak tahun 1950. Namun, pada tahun 1973–1994, status lahan tersebut beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT BAPPIPUNDIP (Perusahaan di bawah naungan Kodam IV Diponegoro) yang kemudian diperpanjang masanya oleh negara hingga 2024. Pada 1999, PT BAPPIPUNDIP mengalami bangkrut dan menjual lahan tersebut kepada PT LPI.
“Sudah lama. Perjuangan ini sudah 25 tahun, tapi belum selesai,” jawab Sumi saat ditanya mengenai lama konflik yang tengah berlangsung.
Pada 27 September 2024, HGB PT LPI atas kepemilikan lahan telah dinyatakan berakhir. Sarmin, salah satu petani Pundenrejo mendesak BPN agar menjadikan lahan konflik tersebut sebagai tanah negara yang bebas. Sarmin sekaligus memohon agar lahan tersebut dikembalikan menjadi Tanah Objek Agraria (Tora).
“Kami minta untuk mendesak BPN supaya permasalahan tanah itu sudah menjadi tanah negara bebas. Seharusnya saya desak mengembalikan ke Tora dan akhirnya kembali ke reforma agraria yang sejati,” jelasnya.
Sarmin menambahkan dalam orasinya, bahwa seharusnya Tora diredistribusi kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Harus bisa mengembalikan Tora dan bisa menjadi tanah reforma agraria dan diredistribusikan kepada rakyat Germapun Pundenrejo yang lebih membutuhkan sandang, pangan, dan papan,” tukas Petani Sarmin.
Alih-alih mengindahkan yang menjadi aturannya, PT LPI justru bertindak secara brutal yang merupakan akibat dari penyelesaian konflik agraria yang tidak tuntas dan tidak berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial. Muhammad, salah satu buruh tani Pundenrejo, menyatakan bahwa PT LPI mengirim Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam lengkap disertai senjata laras panjang untuk menakut-nakuti warga Pundenrejo.
“Tiga hari berturut-turut sampai ada 10 orang, 7 orang, 5 orang,” tutur Muhammad.
Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan Petani Germapun sebagai bentuk pernyataan sikap atas tindak premanisme PT LPI:
- Menuntut kepada menteri ATN/BPR Republik Indonesia (RI) untuk menolak permohonan hal baru PT LPI dalam bentuk apapun di atas tanah perjuangan petani Pundenrejo.
- Menuntut kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng untuk segera menindak tindakan sewenang-wenang PT LPI yang merugikan petani Pundenrejo.
- Menuntut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mendesak PT LPI untuk menghentikan tindakan premanisme yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Intimidasi dan tindakan premanisme dari PT LPI tidak menyurutkan semangat para buruh tani Pundenrejo untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sebagaimana dikatakan Sarmin, ekonomi menjadi kebutuhan krusial bagi buruh tani Pundenrejo. Sejak selesainya HGB pada 2024, memberi motivasi bagi para buruh tani yang ada di Pundenrejo. Oleh karena itu, hingga saat ini para petani Pundenrejo masih terus melakukan berbagai upaya supaya memperoleh kembali lahan-lahan yang tidak sesuai peruntukannya guna mendongkrak perekonomian masyarakat Pundenrejo ke arah yang lebih baik.
Reporter: Mitchell Naftaly, Sintya Dewi Artha, Benedictus Wegig Andaru Surya, William Bradley Christianto
Penulis: Sintya Dewi Artha, Benedictus Wegig Andaru Surya, William Bradley Christianto
Editor: Nurjannah, Nuzulul Magfiroh