Ilustrasi sarjana yang sedang memikul beban student loan (Sumber: pajak.com)
Opini – Pemerintah kembali menggulirkan wacana soal student loan–skema pinjaman pendidikan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya kuliah. Rencananya, skema ini akan mulai diimplementasikan pada Agustus atau September 2025 mendatang. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie menyampaikan bahwa skema student loan akan melibatkan kerja sama antara Kementerian Pendidikan, perbankan, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Melalui ketiga institusi tersebut, pemerintah ingin menawarkan solusi atas permasalahan biaya pendidikan tinggi yang terus melonjak.
Namun, di tengah narasi bahwa student loan akan menjadi penyelamat bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, banyak pihak justru mempertanyakan “Apakah solusi ini benar-benar berpihak kepada rakyat, atau justru menjadi jebakan utang terselubung yang akan menghantui generasi muda Indonesia dalam jangka panjang?”
Skema yang Diusulkan
Dalam keterangannya, pemerintah menjelaskan bahwa skema pinjaman ini akan disalurkan melalui perbankan dengan model serupa Kredit Usaha Rakyat (KUR), sementara LPDP akan menanggung biaya premi asuransi serta bunga pinjaman yang ditujukan kepada mahasiswa. Adapun Kemdiktisaintek akan berperan sebagai pengelola skema sekaligus penjamin kredit bagi mahasiswa penerima pinjaman. Skema yang dirancang ini mirip dengan income contingent loan (ICL) yang digunakan di sejumlah negara seperti Australia dan Inggris, di mana mahasiswa tidak akan langsung membayar pinjaman tersebut, melainkan baru mulai mencicil setelah memiliki penghasilan. Stella menyebutkan bahwa angsuran hanya akan dibayarkan peminjam setelah gaji per tahun melewati batas penghasilan tertentu, misalnya Rp54 juta per tahun. Pemerintah juga menjamin akan ada skema asuransi untuk memitigasi risiko kredit macet ketika program ini mulai dijalankan. Pelunasan pinjaman nantinya dilakukan secara otomatis melalui potongan gaji penerima pinjaman setelah mereka bekerja.
Lebih lanjut, Stella menjelaskan bahwa mahasiswa akan membayar angsuran pokok beserta bunga yang sebelumnya telah ditanggung oleh LPDP kepada pihak bank. LPDP sendiri akan membayarkan bunga pinjaman dengan sistem fixed rate atau tarif tetap di awal masa pinjaman. Ia menambahkan bahwa diskusi teknis mengenai skema ini dengan Kementerian Keuangan, LPDP, dan pihak perbankan sudah hampir mencapai tahap final.
Gagasan mengenai pinjaman pendidikan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Diktisaintek, Brian Yuliarto. Ia mengatakan kementeriannya tengah menyusun pembentukan sebuah lembaga pinjaman yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam membayar biaya kuliah. Menurutnya, lembaga ini akan menyalurkan pinjaman dengan skema minimal dan dapat dicicil oleh mahasiswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan. Brian berharap rencana ini dapat segera diimplementasikan karena dinilai mampu memberikan solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.
Terdengar adil dan solutif, bukan? Oh, belum tentu. Kalau cuma baca di proposal, skema ini bisa aja disangka jalan tol menuju masa depan cerah. Cicilan baru dibayar setelah kerja, bunga ditanggung LPDP, dan gaji nggak langsung dipotong kalau belum nyentuh angka tertentu. Terlihat seperti negara benar-benar hadir untuk rakyat. Tapi sayangnya, realitas tak semulus itu.
Realitas Dunia Kerja Tak Seindah Proposal
Di sinilah persoalan utama mencuat. Skema yang tampak inklusif ini mengandaikan bahwa lulusan perguruan tinggi akan langsung terserap ke dunia kerja dengan penghasilan memadai. Namun kondisi faktual di lapangan jauh dari ideal. Faktanya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa banyak lulusan sarjana justru terserap di sektor informal dengan upah rendah, atau bahkan menjadi pengangguran terbuka. Di tengah situasi pasar kerja yang tidak menentu, wacana student loan bisa berubah dari penyelamat menjadi momok yang mengerikan.
Bayangkan mahasiswa yang baru lulus, sedang berjuang mencari pekerjaan, tetapi sudah dihantui oleh bayang-bayang utang pendidikan. Uang yang seharusnya bisa kamu gunakan untuk memulai hidup mandiri malah digunakan untuk melunasi pinjaman pendidikan yang memberatkan. Ini bukan solusi, ini justru beban tambahan yang akan menekan mahasiswa ke dalam jurang utang yang lebih dalam.
Alih Fungsi Negara: Dari Penjamin Hak Menjadi Penjamin Kredit
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia yang mulai bergeser dari tanggung jawab negara menjadi tanggung jawab individu. Kenapa harus ada utang untuk bisa belajar? Dalam hal ini, negara tampak menyerah dan lebih memilih menjadi penjamin kredit, alih-alih menjadi penjamin hak warga negara atas pendidikan yang layak dan terjangkau.
Padahal, amanat konstitusi jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan bukanlah komoditas yang boleh diperjualbelikan dengan sistem utang-piutang. Ketika negara mulai menyerahkan pembiayaan pendidikan kepada mekanisme pasar dan perbankan, maka yang dikorbankan adalah kesetaraan dan masa depan generasi muda itu sendiri.
Belajar dari Negara Lain, Apakah Indonesia Harus Ikut-Ikutan?
Mari kita belajar dari pengalaman negara lain—terutama Amerika Serikat (AS), pionir dalam praktik pinjaman pendidikan. Dengan utang pelajar yang tembus angka US$1,75 triliun (sekitar Rp27.982 triliun), AS kini menghadapi krisis student loan yang mengkhawatirkan. Rata-rata utang mahasiswa mencapai lebih dari Rp600 juta per orang, dan masalah ini bahkan menghambat pertumbuhan ekonomi karena mengurangi daya beli masyarakat muda. Tidak sedikit lulusan yang justru terjebak utang jangka panjang dan gagal membayar karena penghasilan mereka tidak sebanding dengan beban pinjaman.
Pendidikan tinggi negeri seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat bawah. Maka dari itu, menjadikan student loan sebagai solusi utama justru berisiko menjebak mahasiswa dalam siklus utang tanpa jaminan masa depan cerah.
Lebih jauh lagi, keberhasilan sistem student loan di negara-negara maju kerap bergantung pada sistem ketenagakerjaan yang stabil dan gaji awal lulusan yang cukup tinggi. Di Indonesia, pengangguran terdidik masih menjadi masalah, ditambah dengan tidak meratanya akses kerja layak untuk lulusan baru. Artinya, belum ada jaminan bahwa mahasiswa yang berutang akan mampu membayar pinjamannya dengan aman.
Solusi Sesungguhnya: Pendidikan yang Terjangkau dan Transparan
Alih-alih membangun jebakan utang baru, negara seharusnya fokus pada penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), transparansi anggaran kampus, serta perluasan akses beasiswa. Banyak mahasiswa hari ini tidak tahu persis ke mana aliran dana pendidikan mereka mengalir. Kenaikan UKT kerap terjadi tanpa penjelasan yang masuk akal. Ini menunjukkan perlunya audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di perguruan tinggi negeri.
Di sisi lain, program seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) harus diperluas jangkauannya dan diperbaiki sistem seleksinya agar tidak menyisakan banyak celah. Bantuan sosial pendidikan bukanlah belas kasih, tapi bentuk tanggung jawab negara kepada generasi muda yang ingin belajar.
Pemerintah harus berpikir ulang tentang bagaimana mengatasi masalah biaya pendidikan. Sistem pendidikan tinggi harus dibangun agar terjangkau oleh semua kalangan, tanpa harus bergantung pada pinjaman bank. Pendidikan adalah hak yang dijamin konstitusi, bukan hak yang dibayar dengan utang seumur hidup.
Berbicara soal masa depan anak bangsa tak cukup hanya dengan retorika manis dan proposal-proposal ideal di atas kertas. Jika negara benar-benar ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka solusinya bukan menambahkan beban, tapi meringankan langkah. Student loan bukan jalan keluar—ia adalah jebakan halus yang dikemas dalam bungkus “kesetaraan”. Jangan sampai anak muda kita lulus dengan gelar di tangan, tapi rantai utang di leher. Pemerintah punya pilihan: jadi penjamin masa depan, atau jadi penyusun lembar cicilan. Pilihannya jelas—jangan jual mimpi dengan bunga pinjaman.
Penulis: Nuzulul Magfiroh
Editor:
Referensi:
Setiawati, S. (2024, May 27). Amerika saja dibuat pusing oleh student loan, RI mau ikut-ikutan? CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240527064009-128-541270/amerika-saja-dibuat-pusing-oleh-student-loan-ri-mau-ikut-ikutan
Tempo. (2025, April 3). Skema student loan, pemerintah minta mahasiswa bayar setelah punya gaji. Tempo. https://www.tempo.co/politik/skema-student-loan-pemerintah-minta-mahasiswa-bayar-setelah-punya-gaji–1226916