Ketok Palu! Tim Yudisial Undip 2024 Tidak Terima Permohonan Banding Paslon 01

Suasana Sidang Pembacaan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan Pemira Undip 2024 di Ruang H302 Gedung Satjipto, FH Undip, pada Sabtu (28/12) (Sumber: Manunggal)

Peristiwa – Perselisihan dalam Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Diponegoro (Undip) 2024 akhirnya mendapat hasil mutlak pada Sabtu, (28/12), di Ruang H302 Gedung Satjipto, Fakultas Hukum (FH), Undip. Setelah melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Sidang Pembacaan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Tim Yudisial Undip 2024, polemik perihal dugaan kecurangan, transparansi penggunaan dana, hingga profesionalisme badan pengurus Pemira Undip 2024 berhasil terselesaikan.

Hal yang menjadi topik utama dalam Sidang Pembacaan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan Pemira Undip 2024 adalah permohonan banding oleh pasangan calon (paslon) Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip 2025 nomor urut 01, Arkan Fadillah-Sajida Nurzafira Abdurahim.

Permohonan Paslon 01 Tidak Diterima

Putusan Sidang Pembacaan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan Pemira Undip 2024 menyebut permohonan banding dari paslon 01 tidak dapat diterima. Melalui konklusi sidang, Tim Yudisial mengatakan permohonan dari paslon 01 tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Hal ini juga didasari oleh dalil-dalil paslon 01 yang dianggap tidak jelas atau kabur sehingga pokok permohonannya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. 

Ketua Tim Yudisial Undip 2024, Zamroni Akhmad Affandi, menyebut alasan tidak diterimanya permohonan paslon 01 adalah adanya ketidaksesuaian dengan syarat formil yang tertulis dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Tim Yudisial Nomor 2 Tahun 2024. Hakim Tim Yudisial menyelesaikan perkara berdasarkan hati nurani melalui pembuktian dari alat bukti dan barang bukti yang diyakini dalam peraturan Tim Yudisial. 

“Putusan yang tidak dapat diterima adalah putusan yang dikeluarkan pasca pemeriksaan persidangan. Apabila permohonannya itu tidak sesuai dengan syarat formil yang tertuang dalam peraturan TY (Tim Yudisial, red) Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15. Itu patokannya,” jelas Zamroni.

Kendati demikian, Zamroni mengapresiasi kedua Pihak Terkait yang kooperatif dan mengakomodasi jalannya rangkaian sidang. Terlebih pihak Pemohon dan Termohon dapat efisien menyusun berkas permohonan, berkas jawaban, dan keterangan yang akan dibawakan, mengingat masa prasidang hanya berlangsung selama 3 hari, yakni Sabtu–Senin (21–23/12).

“Artinya, mereka praktis hanya memiliki kurang lebih 1 hari untuk menyusun bagaimana jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait. Aku pribadi sangat mengapresiasi mereka semua mau kooperatif, baik Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait 1 dan 2,” ungkap Zamroni.

Pernyataan Kuasa Hukum Paslon 01

Rasya Fatma, salah satu kuasa hukum paslon 01 mengatakan terdapat beberapa hal yang memberi kerugian bagi pihak Penggugat. Pertama, miskomunikasi dengan Tim Yudisial menyebabkan permasalahan dalam sidang. Permasalahan yang timbul berupa alat bukti dan barang bukti dianggap tidak memenuhi kelengkapan formil.

Pada Minggu (22/12), kuasa hukum paslon 01 telah mengajukan berkas melalui kanal resmi dan diterima dengan baik oleh Tim Yudisial. Perlengkapan dan perbaikan dokumen pun diberi batas hingga Senin, (23/12). Akan tetapi, ketidakhadiran Tim Yudisial dan panitera secara luring pada waktu yang telah ditentukan menghambat pengumpulan dokumen tertulis. Imbas dari miskomunikasi tersebut, kuasa hukum paslon 01 mengalami keterlambatan dalam mengumpulkan dokumen tertulis. 

Keterlambatan pengumpulan dokumen tertulis kemudian menjadi salah satu permasalahan yang dibahas dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, (24/12). Ditambah, terdapat perbedaan tanda tangan dan materai pada dokumen tertulis dan digital yang kemudian semakin menambah kerugian pihak paslon 01. Hal ini disebabkan karena Tim Yudisial menggunakan dokumen digital  sebagai dasar pertimbangan karena dokumen tertulis terlambat dikumpulkan.

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Tim Yudisial Undip Nomor 2 Tahun 2024, dokumen tertulis seharusnya menjadi acuan jika terdapat perbedaan materi antara dokumen digital dan tertulis,” ungkap Rasya.

Kendati demikian, Tim Yudisial justru menggunakan dokumen digital sebagai landasan pertimbangan. Akibatnya, alat bukti dan barang bukti yang diajukan tidak teregistrasi karena dianggap tidak memenuhi kelengkapan formil, terutama perihal tanda tangan dan materai. 

Minimnya komunikasi dari Tim Yudisial juga berdampak besar terhadap kuasa hukum paslon 01. Sebelumnya, terdapat rencana perbaikan surat permohonan oleh pihak paslon 01. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Tim Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 berupa terdapat kesempatan perbaikan setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Akan tetapi, di dalam sidang tersebut, kuasa hukum paslon 01 baru mengetahui adanya  perubahan peraturan terkait menjadi  Peraturan Tim Yudisial Nomor 2 tahun 2024. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perbaikan hanya berlaku sebelum Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

“Sementara itu, Peraturan TY Nomor 2 hanya dicantumkan dalam linktree Pemira, namun tidak diumumkan/diundangkan di media sehingga pembentukan peraturan tersebut seharusnya tidak dapat diberlakukan,” terang Rasya.

Pernyataan Kuasa Hukum Paslon 02

Panji Muhammad Akbar, ketua kuasa hukum paslon 02 atas nama Aufa Atha Ariq Aoraqi-Khayimas Atha Chisbaini, turut memberi pendapatnya. Panji menyebut upaya banding yang dilakukan paslon 01 bukan sebuah larangan karena memang termasuk dalam rangkaian Pemira Undip 2024. 

“Aku apresiasi terhadap paslon 01 yang telah mengambil langkah ini, yang kemudian seharusnya dipakai dengan setulus hati dalam proses perjalanan permohonan dan juga berdasarkan hal-hal yang terjadi di lapangan,” kata Panji.

Hasil putusan Tim Yudisial disyukuri oleh pihak paslon 02. Mereka pun menggarisbawahi bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka meyakini bahwa putusan Tim Yudisial bersifat sah secara hukum. 

Kuasa hukum paslon 02 mengaku menerima permohonan dari pihak paslon 01 yang telah mengalami proses perbaikan sebanyak dua kali. Akan tetapi, tidak ditemukan alat bukti dalam permohonan tersebut. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Tim Yudisial Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penyertaan alat bukti dalam ajuan permohonan.

“Permohonan yang kami terima tidak disertai dengan alat bukti yang kemudian dalam fakta persidangan itu menjadi sebuah diskusi yang menarik juga,” ungkap Panji.

Maka dari itu, kuasa hukum paslon 02 dapat menyebut bahwa permohonan yang dilayangkan tidak memiliki alat bukti.

Kuasa hukum paslon 01 seharusnya telah memahami peraturan mengenai lampiran alat bukti. Terlebih dalam penyelesaian sengketa di mana pun, bukti merupakan sumber untuk menentukan pihak benar dan salah. 

Pihak Paslon 01 Absen dari Sidang

Dalam Sidang Pembacaan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan Pemira Undip 2024 pada Sabtu (28/12), terdapat pemandangan ganjil yaitu kuasa hukum dan paslon 01 tidak terlihat dalam sidang. Rasya mengaku mereka sebagai kuasa hukum baru mengetahui adanya Surat Undangan (SU) yang ternyata hanya dikirimkan kepada Arkan melalui WhatsApp. Saat itu, gawai milik Arkan bermasalah dan kembali berfungsi dengan baik beberapa waktu sebelum Sidang Pembacaan Putusan Pemeriksaan Pendahuluan. Hal tersebut menyebabkan informasi terlambat diketahui.

Kuasa hukum dan pihak paslon 01 tidak dapat mengikuti persidangan karena sedang berada di luar Semarang serta dalam kondisi yang tidak memungkinkan. Rasya menyebut ketidakhadiran bukan menjadi kelalaian karena disebabkan faktor yang tidak dapat dihindari. Terlebih, merujuk pada praktik hukum di Indonesia, dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kehadiran Pihak Terkait tidak diwajibkan selama persidangan karena kehadiran hanya berfokus pada hakim selaku pengambil keputusan. 

“Kehadiran hanya mensyaratkan kehadiran para hakim sebagai pengambil keputusan. Sementara untuk salinan putusan tetap dapat dikirimkan ke para pihak meskipun tidak hadir di persidangan putusan,” jelas Rasya.

Menanggapi keabsenan tersebut, Panji selaku ketua kuasa hukum paslon 02 menganggap hal tersebut adalah hak yang bersangkutan. Akan tetapi, Peraturan Tim Yudisial menyebut bahwa apabila kuasa hukum Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka permohonan dinyatakan gugur. Meski begitu, pihak paslon 01 dinyatakan memiliki alasan yang sah untuk tidak dapat hadir di persidangan. Kuasa hukum paslon 02 pun menerima fakta tersebut walaupun tidak mengetahui secara jelas alasan yang dimaksud.

“Namun, kalau berbicara terkait bagaimana menghargai adanya sidang gitu ya, sebagai forum yang mereka ajukan juga, sebaiknya hadir gitu,” harap Panji.

Tanggapan Kuasa Hukum Kedua Paslon Mengenai Keputusan Sidang

Rasya menyebut pihaknya tetap menghormati Tim Yudisial sebagai pemberi keputusan yang mutlak dan final. Meski begitu, terdapat perasaan kecewa karena terdapat beberapa hal yang merugikan pihak mereka selama rangkaian sidang berlangsung.

“Kami tetap menghormati putusan TY sebagaimana tentunya menjadi hal yang mutlak dan final. Akan tetapi, kami cukup kecewa dikarenakan adanya beberapa hal yang merugikan Penggugat sebagaimana saya jabarkan sebelumnya,” ungkap Rasya.

Rasya mewakili kuasa hukum dan paslon 01 mengharapkan Pemira Undip selanjutnya dapat terlaksana dengan adil dan sesuai nilai-nilai hukum yang berlaku.

“Kami harap pula ke depannya penyelenggaraan Pemira Undip dapat terlaksana sesuai dengan adil dan sesuai dengan nilai-nilai hukum sebagaimana mestinya,” terang Rasya.

Pihak paslon 02 diwakili oleh Panji memberi apresiasi terhadap pihak paslon 01 dalam upaya menjalankan fungsi keadilan. Panji menyebut menang dan kalah adalah pilihan yang terjadi dalam konstelasi demokrasi sehingga harus saling menghormati.

“Aku sangat apresiasi karena kami yakin juga bahwa paslon 01 memiliki niat baik yang serupa dengan paslon kami. Selamat untuk paslon 01 yang telah melewati proses dinamika secara baik dalam Pemira Undip 2024,” pungkas Panji.

 

Reporter: M. Irham Maolana, Naftaly Mitchell, Nuzulul Magfiroh, Zulfa Arya Ramadhani

Penulis: Hildha Muhammad Tahir

Editor: Ayu Nisa’Usholihah, Hesti Dwi Arini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top