Plagiarisme Delegasi LKMM-TM FISIP Undip: Etika Penulisan yang Patut Dipertanyakan

Warta Utama – Baru-baru ini, kasus plagiarisme mencuat menimpa Valdi Merviano Alfredo, salah satu delegasi yang akan mewakili Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dalam kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LKMM-TM) Universitas Diponegoro (Undip) 2024. Kasus ini terungkap setelah adanya postingan dari akun Instagram @fisiporangenyamemudar pada Minggu, (6/10), bersamaan dengan pengumuman delegasi LKMM-TM FISIP Undip 2024 yang diposting di akun Instagram @bemfisipundip.

LKMM-TM atau yang sering disebut LKMM Madya di Undip kembali diselenggarakan. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan wawasan serta keterampilan dalam mengoordinasi dan membina tim kerja dalam suatu kelembagaan.

LKMM Madya dianggap sebagai tahap kaderisasi tertinggi di Undip, karena hasil dari kegiatan ini dapat menciptakan kader-kader unggul yang akan berkontribusi untuk memajukan Undip di bidang kelembagaan. Pelatihan LKMM Madya juga menjadi langkah awal bagi mahasiswa yang ingin menduduki posisi strategis, seperti Ketua Senat Fakultas, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas, Ketua Senat Undip, atau Ketua BEM Undip. Kegiatan ini terbuka bagi mahasiswa dengan syarat tertentu, termasuk mahasiswa yang berada pada semester 3 hingga 5.

Tuduhan plagiarisme tersebut muncul karena terdapat bagian dalam kajian Valdi yang bertajuk “Peran Civitas Akademika Universitas Diponegoro Terhadap Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro” yang dinilai memiliki kesamaan dengan kajian milik Aliansi BEM se-Undip, berjudul “Catatan Kelam Dua Tahun Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro”.

Parahnya, Valdi tidak mencantumkan sumber dari kajian Aliansi BEM se-Undip tersebut dalam footnote, hal tersebutlah yang memicu polemik di kalangan mahasiswa. Salah satu bukti yang memperkuat tuduhan ini dapat dilihat dalam kesamaan penulisan terkait The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam kajian Aliansi BEM se-Undip tertulis:

“Melihat kekerasan seksual sebagai perampasan atas hak asasi manusia mendorong lahirnya CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), sebuah konvensi yang bertujuan untuk membangun komitmen global atas penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Konvensi ini berlaku sejak tanggal 3 September 1981 dan telah diratifikasi oleh 189 negara salah satunya adalah Indonesia. Di Indonesia, kekerasan seksual menjadi salah satu kejahatan serius yang posisinya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada peraturan tersebut termaktub bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat karena bertolak belakang dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Perampasan hak asasi manusia yang dimiliki korban juga mengkhianati apa yang disebut kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sila kelima Pancasila.”

Di sisi lain, makalah Valdi mencantumkan hal serupa:

“Menilik kekerasan seksual dianggap sebagai perampasan atas hak asasi manusia memberikan dorongan lahirnya CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang merupakan sebuah konvensi dengan asa untuk membangun komitmen internasional atas pemberantasan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Konvensi tertanda sejak tanggal 3 September 1981 dan telah diratifikasi oleh 189 negara salah satunya di Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Selain itu, di Indonesia juga menunjukkan keseriusannya dengan mendefinisikan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius yang posisinya diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Perbedaan kecil dalam kata-kata tidak menghilangkan fakta bahwa substansi dan struktur kalimat dalam kedua teks tersebut sangat mirip. Tidak hanya definisi dan pembahasan mengenai CEDAW yang serupa, tetapi juga penjelasan mengenai Undang-Undang TPKS, yang diadopsi pada tahun 2022, serta referensi terhadap sila kelima Pancasila.

Penyusunan ulang kata-kata dalam makalah Valdi tidak mengubah esensi keseluruhan yang hampir identik dengan kajian Aliansi BEM se-Undip. Yang menjadi permasalahan krusial adalah bahwa Valdi tidak mencantumkan kajian Aliansi BEM se-Undip dalam footnote-nya, yang semakin memperkuat tuduhan plagiarisme ini.

Beberapa mahasiswa yang mengetahui kasus ini tentu mempertanyakan keputusan panelis dan dewan juri terkait lolosnya Valdi sebagai delegasi dalam LKMM-TM Undip 2024. Meskipun terdapat berbagai kecacatan dalam penulisan karyanya, Valdi berhasil menempati posisi kedua dengan total nilai 1077, yang memicu kontroversi di kalangan mahasiswa.

Razan Siregar, salah satu panelis sekaligus alumni LKMM-TM menjelaskan bahwa semua makalah yang dibuat oleh peserta telah melalui proses pengecekan menggunakan Turnitin untuk menilai tingkat plagiarisme. Menurutnya, makalah Valdi memiliki persentase plagiarisme yang rendah. Namun, terdapat kekhawatiran terkait beberapa tulisan dari BEM Undip yang tidak terdaftar dalam basis data Turnitin, sehingga tidak terdeteksi oleh sistem.

“Saya tidak tahu mengenai tulisan yang dicatut, karena Turnitin tidak mendeteksinya. Namun, jika ada yang melihat lebih dalam, seharusnya kami sebagai mahasiswa dapat menghargai kekayaan intelektual,” ungkap Razan ketika diwawancarai oleh awak Manunggal pada Selasa, (8/10).

Proses penjurian kali ini juga diwarnai dengan tantangan dari segi timeline yang sangat ketat. Razan mengungkapkan, “kami para juri mendapatkan makalah hanya sehari sebelum uji publik, yang membuat kami kesulitan untuk melakukan penilaian secara komprehensif.” Hal ini berujung pada penilaian yang terburu-buru dan kurang mendalam, yang berpotensi memengaruhi hasil akhir dari penjurian.

Razan menekankan bahwa idealnya ada jeda waktu yang cukup antara pendaftaran dan penilaian makalah untuk memberikan kesempatan kepada juri untuk melakukan review yang lebih menyeluruh.

“Kami seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi ide dan gagasan dari masing-masing peserta,” tambahnya.

Razan menekankan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, terutama dalam konteks moral, meskipun secara hukum tidak ada pelanggaran hak cipta karena karya tersebut tidak terdaftar secara formal. Pandangan ini diperkuat oleh diskusi yang dilakukan di internal juri mengenai pentingnya memastikan transparansi dan objektivitas dalam penilaian, termasuk kemungkinan mengkaji ulang penilaian jika diperlukan.

Dalam konteks ini, Valdi telah menyampaikan pernyataan sikap pribadinya melalui akun Instagram @valdimerviano. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa dalam penyusunan makalahnya, ia sedikit banyak mengutip kajian berjudul “Catatan Kelam Dua Tahun Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro” yang merupakan karya Aliansi BEM se-Undip 2024. Valdi menyatakan bahwa ia menggunakan kajian tersebut sebagai data sekunder untuk substansi makalahnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bidang Sosial Politik (Sospol) BEM Undip 2024 dan Aliansi BEM se-Undip 2024 yang telah memberinya pencerahan melalui referensi literatur. Dalam pernyataannya, Valdi menegaskan bahwa ia tidak memiliki niatan sedikit pun untuk melakukan plagiasi atau mengklaim substansi apa pun dari karya tulis tersebut.

Ia pun menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Klarifikasi ini menunjukkan iktikad baik dari Valdi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dan berharap dapat meredakan ketegangan yang ada.

Panitia seleksi delegasi LKMM-TM FISIP Undip merespons isu plagiarisme yang melibatkan Valdi dengan menerbitkan press release pada Kamis, (10/10) melalui unggahan akun Instagram @bemfisipundip.  Sebelumnya, dekanat FISIP bersama panitia seleksi telah mengadakan pertemuan dengan Valdi pada Selasa, (8/10) untuk memberikan kesempatan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Valdi mengakui adanya kesalahan dalam penulisan makalahnya dan menyatakan kesediaan menerima konsekuensi atas tindakannya.

Berdasarkan hasil diskusi antara dekanat dan panitia, keputusan final diambil untuk mendiskualifikasi Valdi dari seleksi delegasi LKMM-TM 2024. Kuota delegasi FISIP yang kosong kemudian digantikan oleh peserta dengan skor tertinggi nomor 4, yakni Ade Putra Suryana.

Panitia menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Penilaian juri berfokus pada konten makalah dan penyampaian saat uji publik. Segala prosedur sudah disetujui oleh dekanat dan kami berkomitmen menjaga integritas seleksi,” ungkap perwakilan panitia dalam press release tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, panitia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga mengingatkan seluruh peserta agar lebih berhati-hati dalam menjaga etika penulisan ilmiah.

 

Reporter: Nuzulul Magfiroh

Penulis: Nuzulul Magfiroh

Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top