Menilik Rencana serta Menyemai Harapan Rektor Baru untuk Undip Lima Tahun ke Depan

Pelantikan Rektor Baru Periode  2024-2029 pada Senin, (29/4) (Sumber: Manunggal)

 

Joglo Pos – Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. lahir pada 22 Juli 1970. Ia merupakan Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) sebelum diangkat menjadi Wakil Rektor Akademik dan Bisnis. Ia dikukuhkan sebagai guru besar Undip pada 25 Mei 2021.

Prof. Nomo menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen Undip pada tahun 1996, kemudian melanjutkan pendidikan S2 Sains Manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2003. Tahun 2009, ia menempuh pendidikan S3 Ilmu Manajemen di Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (AFEBI) untuk periode 2020-2022. Pada Senin (29/4), ia dilantik menjadi rektor Undip untuk masa jabatan 2024-2029.

Di masa kepemimpinannya, pada 5 tahun yang akan datang, terdapat agenda keberlanjutan dan kesinambungan yang digagas oleh Prof. Nomo sebagai rektor baru Undip. Dengan banyak peninggalan berupa tanggung jawab serta perbaikan yang harus dikerjakan oleh rektor terdahulu, dua fokus tersebut akan memungkinkan pepatah, “Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya,” begitu ucap Prof. Nomo.

Apabila dua rektor terdahulu berturut-turut selalu berupaya membawa Undip untuk sampai ke kancah internasional dengan posisi 500 besar, bagi Prof. Nomo cita-cita tersebut tetap sama dan akan menjadi agenda utama. Berharap melalui pembangunan bertahap, fakultas-fakultas yang ada di Undip mampu mencapai rekor tersebut, serta pemerataan pembangunan yang akan mendongkrak akreditasi sehingga memenuhi ekspektasi untuk mencapai posisi yang selama ini masih dianggap fluktuatif.

Cita-cita lain seharusnya tidak hanya terfokus pada validasi dunia luar terhadap Undip, melainkan juga pada pembenahan internal untuk menyejahterakan warga Undip yang merupakan pewaris sekaligus pengharum nama Undip. Hal ini bergerak dari bagaimana pemimpin yang memegang tampuk kekuasaan mengelola semua hal, termasuk catatan penting dari mahasiswa sebagai salah satu pilar Undip.

Mudah-mudahan kita bisa mencapai 500 besar di akhir periode saya. Saat ini, kita terus naik turun di posisi 1000, dan posisi terbaik kita adalah di kisaran 700 hingga 800. Namun, saya juga tidak akan menjadikan peringkat ini sebagai satu-satunya tolok ukur,” ujar Prof. Nomo.

 

Duduk Bareng Rektor (DBR) – Sebuah Tradisi Baru

Pada Rabu (15/5), di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip, berlangsung sebuah tradisi baru yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip. Rektor beserta jajarannya turut menghadiri kegiatan tersebut untuk mendengarkan keresahan mahasiswa terkait kehidupan dan dunia kampus. 

Kehadiran Prof. Nomo menjadi titik penting keberlangsungan agenda tanya-jawab karena mahasiswa yang datang berasal dari berbagai fakultas dan program studi (prodi), untuk menyampaikan agenda serta keresahan mereka. Ketua BEM Undip 2024, Farid Darmawan, membuka kegiatan tersebut seraya memberi sambutan sekaligus memimpin jalannya acara, mulai dari menampung pertanyaan-pertanyaan oleh mahasiswa hingga bertindak sebagai penengah ataupun penyampai kepada rektor beserta jajaran rektorat. 

Kegiatan seperti ini adalah permulaan dari sebuah tradisi baru di Undip, mengingat banyaknya desakan agenda yang harus dikejar untuk menjadikan Undip sebagai rumah yang nyaman.

Jadi memang pada awalnya, kami dari BEM menginisiasi untuk diadakan dialog terbuka dengan rektor terpilih, rektor baru. Beliau sendiri memang menyambut baik dan langsung mengakomodir dari pihak birokrat yang mengadakan,” ujar Farid ketika diwawancarai oleh awak Manunggal. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB tersebut berhasil menampung berbagai aspirasi mahasiswa, salah satunya terkait kualitas fakultas yang berbanding terbalik dengan kuantitas keuangan mereka melalui pembayaran uang kuliah. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini diharapkan akan terus berlanjut untuk mengevaluasi sejauh mana penyelesaian terkait keresahan mahasiswa terhadap lingkungan kampus.

“Harapan, diskusi terbuka seperti ini bisa rutin. Di awal mungkin belum semua aspirasi tersampaikan. Dialog lanjutan bisa menampung hal-hal yang terlewat dan melakukan follow up dari dialog pertama hingga ketiga untuk melihat implementasinya,” jelas Farid. 

Hal tersebut juga ditanggapi dengan baik oleh Prof. Nomo. Ia mengatakan bahwa akan ada diskusi bertahap untuk melihat kebutuhan secara umum dan yang lebih spesifik. 

Mudah-mudahan nanti ada yang bersifat umum dan ada yang spesifik berdasarkan subjek ketika kita bertemu dengan mahasiswa sebagai stakeholder, termasuk masukan terkait akademik, non-akademik, fasilitas, dan sebagainya. Jadi, kita akan melanjutkannya,” ujar Prof. Nomo.

 

Fasilitas dan Segala Kerumitannya

Segala bentuk fasilitas yang ada di Undip tentunya mendukung kehidupan kampus mahasiswa. Namun nyatanya, masih terdapat beberapa kesulitan dalam meminjam fasilitas saat diperlukan.

Farid sebagai moderator dalam DBR mengajukan pertanyaan tentang standar penggunaan fasilitas yang belum terpenuhi dan masalah birokrasi yang rumit dalam peminjaman fasilitas. 

“Beberapa fasilitas bersifat seremonial dan bisa dinikmati oleh mahasiswa, tetapi fasilitas dasar kadang belum memenuhi standar. Apakah perhatian terhadap peringkat internasional Undip mengakibatkan kebutuhan dasar mahasiswa terabaikan?” tanya Farid kepada rektor.

Terhadap permasalahan tersebut, Prof. Nomo menjelaskan bahwa ke depannya mahasiswa akan lebih mudah dalam meminjam fasilitas tanpa kendala, dengan upaya membangun standarisasi fasilitas yang merujuk pada universitas secara keseluruhan.

“Nanti akan ada standarisasi fasilitas sesuai standar universitas, bukan fakultas. Peminjaman ruangan dan fasilitas lainnya akan dipermudah dan pasti gratis, tanpa biaya kebersihan. Yang terpenting, ruangan harus dikembalikan dalam keadaan bersih setelah penggunaan,” terang Prof. Nomo. 

Dalam DBR tersebut, seorang mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mengungkapkan kekhawatirannya sekaligus mengajukan pertanyaan mengenai perbedaan antara mahasiswa reguler dan IUP. Ia juga menyoroti beberapa faktor yang membuat persaingan mahasiswa IUP sulit, termasuk kesamaan fasilitas dan metode pembelajaran yang belum dibedakan dengan jelas. Hal ini membuatnya kesulitan memberikan saran kepada calon mahasiswa baru (maba) untuk meningkatkan eksistensi program IUP. 

Mengenai hal ini, Prof. Nomo mempertimbangkan beberapa saran yang dianggap bermanfaat, terutama jika tidak terdapat perkembangan setelah evaluasi.

“Kalau sampai tahun depan tidak ada kemajuan, saya akan menutupnya. Apapun kekurangannya, jika memang perlu ditutup, maka ditutup saja. Di fakultas lain, misalnya mahasiswa hanya begitu saja, lebih baik kita menutupnya saja. Tidak perlu khawatir, kita akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” jelas Prof. Nomo.

Kendala lainnya adalah ruang kelas bagi mahasiswa. Dilihat dari peningkatan jumlah penerimaan setiap tahun yang tidak diimbangi dengan perluasan ruang kelas dan peningkatan fasilitas yang layak untuk kenyamanan dan keamanan penggunaannya, ini akan menjadi tantangan untuk tahun-tahun mendatang.

“Dalam peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), disebutkan bahwa setiap mahasiswa berhak atas 1×1 meter di kelas untuk pembelajaran. Jadi, jika ruang kelas diisi oleh 60-70 orang, apakah mereka benar-benar memenuhi standar ini? Itu sudah diatur. Ukuran dan jumlah ruang kelas tetap sama, tidak ada penambahan,” jelas Muhammad Razan Alif Siregar, Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) 2024.

Oleh karena itu, mengenai standar yang telah disebutkan oleh rektor sebelumnya, bagaimana patokan yang sebenarnya? Seperti apa standar yang ditetapkan oleh universitas dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan fakultas yang masih dalam proses perubahan secara bertahap.

Mengenai hal tersebut, Prof. Nomo menambahkan bahwa ada kalanya mahasiswa harus berkelana untuk mencari gedung kuliah yang sama di universitas lain. Menurut Prof. Nomo, penilaian tentang baik atau buruknya sebuah bangunan bersifat relatif tergantung pada bangunan yang dibandingkan. 

Kami akan memiliki standarisasi fasilitas untuk kampus di masa mendatang. Saya sering melihat mahasiswa menggunakan kursi chitose saat kuliah, padahal itu tidak sesuai standar. Semoga ini dapat menjadi kebutuhan dasar secara bertahap,” jelas Prof. Nomo.

Akan tetapi, jika mempertimbangkan pernyataan Razan, bahwa standar yang sedang dibahas merupakan standar yang tidak terlihat secara jelas, maka sulit untuk menilai kualitas suatu fasilitas tanpa adanya patokan yang spesifik. Di sisi lain, banyak keluhan terkait ketimpangan pembangunan antar fakultas.

Ketika berbicara tentang kegiatan akademik dan non-akademik, saya bingung, bagaimana cara mengukur apakah sesuatu itu layak atau tidak. Bagaimana kita bisa menilai apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas ketika kita mempertimbangkan biaya yang kita keluarkan, namun kita tidak memiliki patokan yang jelas,” pungkas Razan. 

 

Tentang Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)

Pengelolaan kampus di Tembalang, Pleburan dan PSDKU juga menjadi fokus utama dalam upaya menyoroti pembenahan Undip. Jam terbang yang tinggi bagi setiap dosen yang harus bolak-balik Tembalang-PSDKU sering mengganggu efektivitas pembelajaran. Hal ini tentu saja merugikan mahasiswa karena biasanya akan memaksa pembelajaran dilakukan secara daring.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Nomo mengatakan bahwa nantinya akan ada evaluasi terkait dosen yang menempati masing-masing prodi di kampus yang berbeda dari Tembalang. Artinya, akan ada tata kelola yang eksklusif dari pihak kampus di Rembang, misalnya, agar berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dosen tidak perlu bolak-balik dan efisiensi pembelajaran tetap terjaga.

Terkait pembangunan di PSDKU Rembang dan Kampus Tembalang, pada saat DBR, Razan menanggapi bahwa dominasi mahasiswa di PSDKU Rembang berasal dari wilayah Jakarta, Bogor  Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Padahal, pembangunan kampus tersebut bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat sekitar. Hal ini harus ditangani dengan baik agar harapan untuk daerah tersebut tidak melebur begitu saja.

Razan juga menyinggung ketimpangan pembangunan dengan total pengeluaran uang kuliah yang setara antara mahasiswa Undip Tembalang dengan PSDKU Rembang. Jika berbicara tentang pembangunan, jelas kampus Tembalang lebih unggul dan hal ini harus menjadi fokus, mengingat kembali cita-cita dari rektor.

 

Pungutan yang Membayangi Mahasiswa Undip

Fasilitas yang ada di universitas seharusnya digunakan mahasiswa tanpa tambahan biaya mendadak, untuk menghindari pungutan liar di kampus. Pada saat DBR, seorang mahasiswa FPIK menyampaikan bahwa ia sering melakukan praktikum dan membutuhkan transportasi, tetapi terdapat kendala peminjaman; contact person (CP)  yang lambat merespons serta biaya yang cukup mahal.

Atas hal tersebut, rektor menyampaikan bahwa ke depannya, Undip akan berusaha memprioritaskan mahasiswa terkait peminjaman, dengan catatan sudah mengatur jadwal penggunaan fasilitas yang diperlukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari lonjakan biaya karena perihal peminjaman basisnya adalah untuk kepentingan akademik. Serupa dengan hal tersebut, peminjaman ruang yang dipatok biaya kebersihan juga akan ditindaklanjuti agar tidak ada pungutan yang tidak seharusnya.

Mengenai hal lain terkait pungutan, kabar santer yang beberapa bulan lalu meresahkan mahasiswa adalah pembiayaan untuk yudisium. Sofa Dzunnuhasani, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) 2024, menyampaikan bahwa patokan biaya yang dinilai terlampau tinggi dianggap keliru oleh mahasiswa. Sementara itu, bila berbicara mengenai regulasi, yudisium merupakan hal yang opsional. Hal seperti ini tidak serta-merta dikaitkan dengan pemungutan, sebab ada kalanya mahasiswa kurang memahami pungutan dalam konteks yang dimaksud.

Pertimbangan kembali perlu dilakukan. Apakah mahasiswa sebenarnya memang ingin mengadakan yudisium atau pelepasan secara spiritual yang sakral dari fakultas.

“Karena yudisium hukumnya tidak wajib, setiap fakultas tidak diwajibkan untuk mengadakan yudisium. Artinya, bisa dikembalikan kepada kebijakan fakultas tersebut. Menurutku pribadi, harus sesuai dengan keterlibatan mahasiswa,” jelas Sofa. 

 

Fasilitas Rumah Ibadah Multi Agama

Menurut Sofa Dzunnuhasani, pembangunan rumah ibadah untuk semua mahasiswa yang memeluk agama yang sah harus menjadi salah satu prioritas utama pembangunan. 

“Mahasiswa-mahasiswa dengan agama-agama yang dalam beberapa waktu tidak dapat beribadah di kampus merasa terasingkan, karena tidak punya ruangan dan tempat ibadah sehingga mereka harus menggunakan ruang kelas,” pungkas Sofa.

Untuk peminjaman ruangan untuk ibadah, ada kalanya dipersulit oleh pihak fakultas. Hal ini menghambat pertumbuhan kerohanian yang seharusnya dibersamai dengan aktivitas jasmaniah. 

Harapannya, di era kepemimpinan Prof. Nomo akan hadir rumah-rumah ibadah baru untuk menyeimbangkan ibadah dengan kegiatan akademik serta meningkatkan toleransi satu sama lain.

 

Konversi Nilai Magang

Magang merupakan salah satu kegiatan yang diharapkan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman di luar berorganisasi dan bergelut dalam dunia kampus. Oleh karena itu, kegiatan magang diharapkan bisa dikonversi ke dalam mata kuliah tertentu sehingga berpengaruh terhadap masa studi mahasiswa. Hal ini tentu memberikan dampak positif karena jika mendapatkan konversi, mahasiswa tidak perlu mengambil mata kuliah yang sejalan dengan pengalaman yang diperoleh selama magang.

Namun, melihat bagaimana keberjalanan magang selama ini, khususnya Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang menjadi salah satu program unggulan Kemendikbud, justru banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan. Di akhir periode magang, mereka tidak bisa melakukan konversi sehingga harus mengambil mata kuliah di semester selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Nomo mengatakan bahwa bila hendak magang, penting untuk memperhatikan keselarasan antara kegiatan selama magang dengan mata kuliah yang ditinggalkan saat magang. Hal ini bisa didiskusikan terlebih dahulu dengan ketua program studi (kaprodi) sehingga akan muncul saran-saran tertentu dan mahasiswa tidak disulitkan dengan dalih ketidakjelasan tujuan dari magang beserta konversinya.

Sebelum berangkat, mahasiswa harus bertemu dengan kaprodi terlebih dahulu untuk memastikan mana yang boleh dan tidak boleh dikonversi. Karena sering terjadi, misalnya pertemuan hanya beberapa kali, kemudian beberapa minggu diminta 3 Satuan Kredit Semester (SKS). Jadi, mahasiswa sebelum berangkat sudah memahami tujuan dan pembelajarannya, serta  konversinya akan berapa,” tutur Prof Nomo.

Penting pula untuk melihat masalah konversi sebagai hal yang krusial mengingat Undip merupakan salah satu universitas yang sering mengirim mahasiswa untuk magang di perusahaan tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan mahasiswa dan memastikan kejelasan regulasi dari pihak universitas.

Saya pikir agar semuanya selaras dan seimbang, maka perlu ditetapkan suatu kebijakan dari tatanan Undip terhadap seluruh fakultas, yang nantinya turun lagi ke prodi mengenai bagaimana penanggapan konversi SKS yang seadil-adilnya. Jadi kebijakan tersebut dibangun dari tataran universitas dan turun ke fakultas, lalu ke prodi,” ucap Sofa. 

 

Kejelasan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Kasus kekerasan seksual rentan terjadi di mana pun. Terutama dalam ruang lingkup yang mengemban konsep relasi dan kuasa,  bahkan di perguruan tinggi sekali pun. Mengenai kekerasan seksual, bila tidak diikuti dengan upaya yang tanggap dalam membentuk dan mengeksekusi kajian yang ada, maka ancaman besar berada di depan mata. Sebab, perguruan tinggi sangat rentan mengalami hal ini, terutama dilihat dari kacamata kuasa.

Pada Rabu (19/6), aliansi BEM se-Undip mengadakan audiensi bersama pihak birokrat mengenai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Hal tersebut dilakukan karena Satgas PPKS selama ini dianggap kurang aktif dalam mengawasi serta menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Audiensi ini menyorot perlunya revisi terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam Peraturan Rektor (Pertor) Undip Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Wakil Rektor I Undip Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., Μ.Τ. memberikan tanggapan mengenai usulan untuk mengubah atau merevisi Pertor tersebut. 

Dalam wawancara tersendiri, Rektor Undip juga memberi tanggapannya mengenai pembentukan Satgas PPKS. Ia menyatakan bahwa nantinya akan diupayakan pembentukan ulang dan peninjauan kembali terkait dengan tugas serta tanggung jawab yang dipikul.

Nanti kita akan create ulang. Akan ada kantornya dan akan ada operatornya. Selama ini nggak ada, jadi psikolognya juga sibuk. Mungkin di 1 Juni nanti sudah beroperasi baru, dalam arti ada pengelolaannya, kemudian juga yang baru nanti lebih transparan,” jelas Prof. Nomo.

Evaluasi berkala sesuai dengan janji rektor diharapkan akan menghasilkan penegakan keadilan yang nyata. Pembelaan bagi para penyintas, sosialisasi yang gencar terkait keberadaan satgas PPKS, serta terbukanya layanan pengaduan diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif sehingga para korban akan tahu ke mana harusnya mengadu dan mendapatkan arahan yang jelas.

 

Menilik Kontroversi Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K )

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah kepada mahasiswa kurang mampu dalam menjalani masa perkuliahan. Prof. Nomo menyebut 22,89% dari seluruh penerima KIP-K di Undip tahun ini dianggap tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Undip diketahui kurang melakukan kontrol di akhir tahun kedua, sehingga 1 dari 5 penerima KIP-K merupakan mahasiswa tidak tepat sasaran.

Fakta ini sempat membuat Undip menjadi sasaran protes mahasiswa karena kurangnya evaluasi ketat terhadap penerima KIP-K. Prof. Nomo menjelaskan hal ini terjadi karena mayoritas penerima KIP-K di Undip adalah penerima dari Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Terkait dengan mahasiswa penerima KIP-K yang dianggap salah sasaran, Prof. Nomo menjelaskan bahwa data penerima KIP-K di Undip telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terbukti sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Oleh karena itu, Undip tidak merasa perlu melakukan evaluasi ulang. 

Dugaan adanya kesalahan sasaran muncul karena perilaku hedonisme yang sering terpampang di media sosial oleh sebagian penerima KIP-K. Menurut Prof. Nomo, penerima KIP-K seharusnya tidak melakukan tindakan yang berisiko meragukan kondisi ekonomi mereka. Ia juga menekankan bahwa nasib dan rezeki manusia bisa berubah.

“Prinsip kita juga, orang miskin, ya,  masa harus selamanya miskin, gitu. Kalau dia sedikit punya penghasilan, ya, why not? Kan harus disyukuri. Yang kurang disyukuri (itu, red) yang ditunjuk-tunjuki (dipamerkan, red) itu, loh. Jadi, kita (Undip, red) yang kena abunya,” ungkap Prof. Nomo.

Beberapa penerima yang dicurigai melakukan penyelewengan diketahui berasal dari laporan mahasiswa lain. Undip selalu melindungi identitas penerima KIP-K dan tidak pernah mengungkapkannya karena hal ini merupakan privasi. Prof. Nomo juga berharap agar penerima KIP-K lebih bijaksana dalam menggunakan haknya dan bersikap sportif apabila merasa tidak membutuhkan bantuan KIP-K lagi.

 

Transparansi Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) selalu menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa setiap tahunnya. Bahkan, permasalahan UKT termasuk salah satu sorotan dalam evaluasi kinerja rektor Undip periode sebelumnya, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum. Terutama ketika Undip menaikan UKT secara sepihak saat pandemi Covid-19 melanda. Selain menjadi evaluasi, kenaikan UKT juga dianggap tidak sejalan dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana di Undip. Fenomena ini kemudian dianggap perlu menjadi prioritas permasalahan oleh rektor baru Undip, Prof. Nomo.

Diketahui, UKT Undip menerapkan sistem subsidi silang. Dalam perhitungan UKT, terdapat Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa tiap semester. Sebagian BKT berasal dari besaran UKT dan sebagian lagi ditanggung oleh subsidi silang, yaitu bantuan operasional untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Setiap golongan UKT pasti mendapatkan subsidi silang. Namun demikian, beberapa mahasiswa menyadari bahwa masih ada kebutuhan akademik lain yang tidak termasuk dalam perhitungan UKT.

Razan memberi contoh dengan perlengkapan yang dibutuhkan menjelang Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tidak ditanggung oleh UKT.

“Karena saya baru mau KKN, dan memang kita lihat banyak atribut dan pelaksanaan program KKN yang menggunakan uang pribadi. Itu yang saya sayangkan,” terang Razan.

Pendapat lain datang dari Sofa. Menurutnya, sebagai PTNBH Undip seharusnya memaksimalkan badan usaha yang dimilikinya sebelum menggunakan UKT mahasiswa. Sofa berpendapat bahwa Undip boleh menaikan UKT, tetapi harus memberikan transparansi dan alasan rasional.

Berangkat dari permasalahan tersebut, mahasiswa yang merasa keberatan dengan besaran UKT yang mereka terima saat ini dapat mengajukan banding UKT.

Prof. Nomo menyatakan bahwa Undip menerima permintaan banding UKT dari 3.000 mahasiswa tiap tahun. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penolakan banding karena diproses oleh tim Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) sesuai dengan data dan laporan yang diberikan.

Selain itu, Prof. Nomo meyakinkan bahwa Undip tidak akan melakukan pungutan liar karena seluruh biaya pendidikan mahasiswa telah ditanggung dalam UKT. Namun, Prof. Nomo tidak melarang mahasiswa mengeluarkan biaya untuk kebutuhan organisasi atau pribadi, asalkan tidak terkait dengan pihak universitas.

 

Reporter: M. Irham Maolana, Laili Ulfa Nuraini, Verheina Jasmine Shakatax

Penulis: Naftaly Mitchell, Hildha Muhammad Tahir

Editor: Nuzulul Magfiroh, Ayu Nisa’Usholihah, Hesti Dwi Arini

 

Referensi 

Undip, H. (2024, April 29). Pelantikan Rektor UNDIP Periode Tahun 2024-2029. Universitas Diponegoro. https://www.undip.ac.id/post/35384/pelantikan-rektor-undip-periode-tahun-2024-2029.html

Audiensi Aliansi BEM Se-Undip dan Satgas PPKS: Pertor Perlu Direvisi – LPM Hayamwuruk. (2024, June 20). https://lpmhayamwuruk.org/2024/06/audiensi-aliansi-bem-se-undip-dan-satgas-ppks-pertor-perlu-direvisi.html

Ketika Satgas PPKS Undip Perlu Pembenahan: Menyorot Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban Sampai Transparansi Kasus yang Terabaikan – Lembaga Pers Mahasiswa OPINI. (n.d.). Retrieved June 27, 2024, from https://lpmopini.online/ketika-satgas-ppks-undip-perlu-pembenahan-menyorot-penanganan-kasus-yang-dinilai-lamban-sampai-transparansi-kasus-yang-terabaikan/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top