
4 Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat melakukan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji formil UU TNI pada Jumat (9/5) (Sumber: law.uii.ac.id)
Opini – Ruang bebas berpendapat dan hak atas privasi kini menjadi hal yang kian sulit dijamah. Bukan rahasia umum lagi bahwa ekosistem politik Indonesia saat ini tak karuan. Pemerintah selalu gelagapan setiap kali rakyat maju selangkah lebih dekat dengan hak dan demokrasi. Begitu pula yang terjadi pada tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Dari empat penggugat, tiga diantaranya mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Orang Tak Dikenal (OTK) setelah mengajukan gugatan uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Mei 2025. Pembela kebenaran diancam, penghancur kehidupan rakyat justru menikmati hingar-bingar kehidupan. Apakah ini berarti Neo Orde Baru sudah dekat?
Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis (20/3) menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sempat menguasai birokrasi di era Orde Baru. Hal ini menuai protes dari sebagian masyarakat yang melek politik. Abdur Rahman Aufklarung (Arung), Irsyad Zainul Mutaqin (Irsyad), Bagus Putra Handika Pradana (Handika), dan Satrio Anggito Abimanyu menunjukkan protesnya melalui pengajuan uji formil atas UU TNI ke MK. Menurut keempat mahasiswa tersebut, terdapat cacat prosedural terutama karena mengecualikan partisipasi publik dalam penyusunannya sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, terdapat pula kejanggalan dalam naskah akademik yang dijadikan sebagai landasan penyusunan RUU TNI tersebut, juga kurangnya transparansi dan inkonsistensi dalam penyusunannya.
Alih-alih mendapat dukungan, tindakan ketiga mahasiswa ini justru dibalas ancaman dan intimidasi yang diduga datang dari perintah TNI dan MK. Arung, mahasiswa asal Mojokerto, Jawa Timur mengaku bahwa sang ayah sempat dihubungi oleh pihak yang mengaku berasal dari Komando Resor Militer (Korem) Mojokerto. Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga meminta data diri Arung. Mereka mengaku pencurian data diri Arung dilakukan atas perintah Komando Distrik Militer (Kodim) 0815 Mojokerto.
Atas dugaan tersebut, Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Rully Noriza membantah adanya pencurian data Arung. Intimidasi berkedok “kegiatan rutin”. Tak sampai situ saja, ayah dari Arung juga mendapatkan telepon dari terduga pelaku dan menanyakan mengapa anaknya mengajukan gugatan atas UU TNI ke MK. Dalam panggilan suara itu, pelaku berkata “Tolong lah, Pak, itu dinasehati anaknya,”. Mengapa pula Arung yang harus dinasehati? Bukankah seharusnya pemerintah jahat nan bejat yang seharusnya menerima nasehat?
Selain ayah dari Arung, orang tua Handika dan Irsyad juga sempat didatangi secara langsung oleh oknum yang mengaku dari MK. Handika yang bertempat tinggal di Grobogan, Jawa Tengah juga sempat diminta datanya oleh orang tak dikenal. Bahkan, mereka meminta salinan Kartu Keluarga (KK) Handika. Sama halnya yang dialami oleh Irsyad yang berasal dari Marga Tiga, Lampung Timur. Ketua Rukun Tetangga (RT) sempat menerima telepon dari pihak yang mengaku bagian dari Babinsa dan mengatakan bahwa Irsyad sedang dicari. Esoknya, ketua RT Irsyad didatangi oleh seorang yang semalam menelepon dan meminta informasi pribadi Irsyad. Ia bahkan sempat meminta nomor telepon Irsyad meski pada akhirnya sang Ketua RT enggan memberikannya. Di sisi lain, MK sendiri tak mengakui bahwa pihaknya mengirim orang untuk meminta informasi pribadi 3 mahasiswa UII tersebut. Jadi, siapa sebenarnya dalang di balik intimidasi dan ancaman kepada 3 mahasiswa ini?
Hak bersuara, hak atas informasi pribadi, hak hidup rakyat semua dirampas. Tentara dan polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini dibutakan oleh jabatan. Di mana suara rakyat didengar? Di mana ketakutan dan kekhawatiran rakyat dilindungi? Di mana ruang aman bagi rakyat untuk tinggal jika pejabat dan jajarannya hanya peduli akan hal-hal fana?
Yang benar kini tak lagi dibela melainkan diancam tak akan tenang hidupnya. Menyatakan pendapat yang tak sesuai kemauan elit negeri, berarti intimidasi dan ancaman menanti. Demokrasi kini hanya sebuah ambisi. Tak ada realisasi dan kebijakan yang berupaya menegakkan demokrasi. Rakyat harus bungkam dan pemerintah bebas bertindak seenak jidat. Intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII adalah bentuk represifitas yang mengindikasikan adanya cacat demokrasi di negeri ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII merilis pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan terhadap tiga mahasiswanya yang direpresi. Muhammad Rayyan Syahbana, Ketua LEM FH UII 2025 menyatakan bahwa pengambilan data pribadi tanpa legalitas dan identitas pelaku yang jelas merupakan pelanggaran atas Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini mengancam rasa aman dan tenteram terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana tertulis dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Tidak takut. Tak ada keraguan untuk mengkritik kebenaran,.” ungkap Arung dengan tegas. Meski begitu, banyak dukungan yang kemudian dilayangkan kepada mahasiswa UII yang mengajukan gugatan uji formil UU TNI. Pihak fakultas juga telah memberikan bantuan hukum kepada ketiga mahasiswa melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII.
Teror semacam ini bertujuan mematikan daya kritis masyarakat terhadap kinerja buruk pemerintah. Berbekal badan gagah dan nama institusi, mereka dengan sewenang-wenang menindas dan mengancam rakyat. Pada dasarnya mereka ciut dan gundah jika keuntungan yang akan mereka dapat dari diresmikannya UU TNI hilang ketika MK menindaklanjuti permohonan uji formil oleh empat mahasiswa UII tersebut. TNI tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, tak lagi melindungi negeri, melainkan berjuang demi mempertahankan jabatan semata. Lantas, kepada siapa rakyat harus percaya? Di mana ruang demokrasi yang selama ini kita perjuangkan? Pemerintah seharusnya mengayomi rakyat dan menjalankan mandat, bukan buta harta dan gila hormat.
Penulis: Raisya Nurul Khairani
Editor:
Referensi
BBC News Indonesia. (2025, Mei 27). Mahasiswa penggugat UU TNI diduga ‘diintimidasi’ anggota TNI – Mulai menelpon orang tua, hingga Babinsa datangi ketua RT. Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/articles/cewdn4rjqeko
Detik. (2025, Mei 26). Pernyataan Sikap Sivitas FH UII Usai 3 Mahasiswa Gugat UU TNI Didatangi OTK. Diakses melalui https://www.detik.com/jogja/berita/d-7932885/pernyataan-sikap-sivitas-fh-uii-usai-3-mahasiswa-gugat-uu-tni-didatangi-otk#google_vignette
Fakultas Hukum UII. (2025, Mei 27). Mahasiswa FH UII Gugat TNI. Diakses melalui https://law.uii.ac.id/blog/2025/05/27/mahasiswa-fh-uii-gugat-uu-tni/
Tempo. (2025, Mei 22). Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi Orang Tak Dikenal. Diakses melalui https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-uii-penggugat-uu-tni-diintimidasi-orang-tak-dikenal-1513910