Kontradiksi Budaya ‘Mohon Izin’: Simbol Kesopanan atau Feodalisme?

Ilustrasi seseorang yang sedang memohon izin (Sumber: https://pngtree.com)

Opini – Apa yang terbesit di kepala Anda saat pertama kali ketika mendengar kalimat ‘mohon izin bertanya, Kak?’ oleh seseorang yang mungkin seusia dengan Anda, tetapi tidak memiliki kedekatan personal, atau mungkin dari seseorang yang lebih muda dari Anda? Apakah tuturan tersebut merupakan sesuatu yang sopan, terlalu merendahkan diri, atau sangat lekat dengan nuansa kefeodalannya? Atau mungkin tanpa disadari Anda juga sering mengucapkannya?

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, kata ‘izin’ atau frasa ‘mohon izin’ mungkin terdengar tidak asing lagi. Terlebih bagi budaya kita yang menjunjung adat ketimuran, penggunaan kata ‘izin’ dianggap lumrah dalam menunjukkan tingkat kesopanan seseorang. Hal ini membuat sebagian besar orang, terutama kelompok masyarakat yang berasal dari generasi di atas Gen Z dan Milenial telah menormalisasikan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Akan tetapi, dalam 3 tahun terakhir, penggunaan kata ‘izin’ semakin dipertanyakan signifikansinya, terlebih oleh generasi muda yang menganggap bahwa niat dan cara penyampaian yang sopan sudah lebih dari cukup dibandingkan meminta izin secara berlebihan yang pada akhirnya mengharuskan seseorang untuk merendah agar ia dianggap sopan. Padahal jika ditilik lebih dalam, arti kata ‘izin’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kata benda (nomina) yang merujuk pada tindakan meminta atau memberikan persetujuan, biasanya dari seseorang yang berwenang untuk melakukan sesuatu atau permintaan yang diajukan untuk memperoleh persetujuan tersebut.

Selain penggunaan kata ‘izin’, penggunaan frasa ‘mohon izin’ juga marak digunakan untuk menunjukkan tingkat kesopanan lebih tinggi. Kata ‘mohon’ sendiri termasuk ke dalam kelas kata kerja dalam KBBI dan merujuk pada tindakan meminta sesuatu dengan hormat dan/atau berharap agar bisa mendapatkan sesuatu. Oleh sebab itu, ketika kedua kata tersebut digabung menjadi frasa ‘mohon izin’, maka level tutur kesantunan berbahasanya makin meningkat dan bermakna permintaan secara sopan untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan sesuatu. Kata ‘izin’ maupun frasa ‘mohon izin’ seringkali dijumpai dalam lingkungan bisnis dan profesional seperti di perkantoran maupun di lingkungan pendidikan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah budaya izin ini sendiri masih mengandung nilai-nilai kesantunan dan kesopanan yang murni, atau justru telah menjadi reproduksi halus dari relasi feodalisme dalam masyarakat modern? Lalu, apa yang sebenarnya mendasari terbentuknya budaya izin di masyarakat kita saat ini?

Di dalam kajian pragmatik, kesantunan berbahasa telah diatur dalam teori strategi kesantunan yang dikemukakan oleh Brown dan Levinson (1987) dan berkaitan dengan konsep ‘face’ atau wajah yang diklasifikasikan menjadi wajah negatif dan wajah positif. Wajah negatif didefinisikan sebagai keinginan individu untuk bebas dari segala gangguan, sementara wajah positif adalah keinginan setiap individu untuk diterima atau dimengerti oleh pihak lain. Dalam sebuah tuturan yang mengancam wajah positif dan wajah negatif lawan bicara, di sinilah strategi kesantunan hadir agar penutur dapat memilih strategi kesopanan berdasarkan konteks yang dihadapi. Pemilihan strategi kesopanan seseorang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan antara penutur dan lawan tutur, tingkat kemendesakan suatu tuturan, maupun besar atau kecilnya tindak mengancam wajah yang dilakukan (Degaf, 2017). Frasa ‘mohon izin’ adalah salah satu bentuk ungkapan yang termasuk ke dalam strategi kesantunan negatif di mana frasa tersebut digunakan untuk menghormati kebebasan orang lain pada penutur dalam suatu ujaran.

Di sisi lain, frasa ‘mohon izin’ tidak serta merta diungkapkan sebagai salah satu strategi kesantunan, tetapi juga dapat dianggap sebagai simbol relasi kuasa yang timpang dalam konteks feodal, di mana terdapat pihak yang memohon dan pihak yang memberi ‘restu’, sehingga hubungan yang terbentuk pun tidak bersifat resiprokal (seimbang). Inilah yang kemudian menjadi awal dari kontradiksi ungkapan ‘izin’ itu sendiri. Secara formalitas, frasa ‘mohon izin’ mungkin dianggap santun, tetapi pada kenyataannya sering dianggap sebagai sebuah keharusan untuk tidak hanya bertutur sopan, melainkan juga merendah agar pihak yang lebih tinggi dapat memberikan persetujuan. Inilah awal terjadinya intervensi feodal di dalam budaya izin itu sendiri.

Jika menurut dari sejarahnya, budaya izin sudah ada sejak zaman dahulu, sebagai bentuk penghormatan hierarkis antara masyarakat dengan penguasa setempat. Namun, budaya ini masih bersifat netral, atau bahkan cenderung positif karena digunakan sebagai alat untuk menjaga harmoni antara yang tua dan yang muda, penguasa dan pengikut, bahkan antar sesama individu serta berfungsi untuk mengakui keberadaan orang lain. Sebagai contoh, budaya mappatabe di masyarakat Bone yang diwariskan secara turun-temurun sebagai bentuk budaya izin. Dalam kebudayaan Bugis, praktik ini diwujudkan melalui tata krama, seperti membungkukkan badan saat berjalan melewati orang yang lebih tua sambil mengucapkan kata ‘tabe’ (permisi). Tujuannya adalah murni untuk mengajarkan bagaimana cara menghormati dan menghargai orang lain (Yusman melalui RRI, 2024).

 

Budaya ‘Tabe’ oleh masyarakat Bone sebagai bentuk salah satu bentuk budaya kesopanan sentral Bugis yang telah dilestarikan dan diwariskan secara turun temurun. (Sumber: Kompas.com)

Akan tetapi, budaya ‘izin’ mulai bersifat instrumental ketika sistem birokrasi hadir dan kemudian menjadikan budaya tersebut sebagai alat untuk mengontrol keteraturan dan ketertiban, hingga akhirnya memengaruhi sistem perizinan formal yang kita kenal di masyarakat modern saat ini. Pergeseran fungsi tersebut tidak terlepas dari campur tangan kolonialisme dan imperialisme penjajah di Era Hindia Belanda, sehingga budaya ‘izin’ yang awalnya bersifat netral dan hanya berfungsi untuk menjaga harmoni antar individu, kemudian beralih menjadi alat instrumen pendukung formalitas yang tertera di atas kertas semata. Seiring berjalannya waktu, kedua akar budaya tersebut melahirkan budaya izin yang cenderung lebih mendalam, yakni budaya ‘mohon izin’ yang menggabungkan antara keinginan untuk menghormati hierarki dan birokrasi yang menuntut restu dari atasan.

Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan budaya ‘mohon izin’ ini. Namun, penerapannya yang berlebihan menimbulkan pergeseran makna dan tujuan, dari yang semula berfungsi sebagai perekat sosial menjadi instrumen halus untuk melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara yang berkuasa dengan yang lemah. Sebagai contoh, ketika seorang mahasiswa mengucapkan ‘Mohon izin bertanya, Kak’ kepada kakak tingkatnya yang seusia, atau ketika seorang karyawan memohon izin untuk pulang tepat waktu, padahal itu merupakan hak dasar mereka. Lalu, apakah tindakan ini dianggap sebagai perwujudan sikap santun atau justru tanpa sadar sedang membentuk naluri feodal seperti zaman dahulu? Fenomena-fenomena inilah yang menunjukkan bagaimana kontradiksi antara budaya kesantunan dan praktik feodalisme ini termanifestasi ke dalam kehidupan sehari-hari, melalui satu kata/frasa sederhana seperti ‘mohon izin’.

Maka dari itu, tidak heran budaya izin ini banyak dipertanyakan dan dikritik oleh generasi muda. Selain penerapannya yang tidak relevan dengan zaman, budaya izin yang bernuansa feodal tidak mencerminkan sistem demokrasi yang dianut oleh negara kita. Karena di dalam demokrasi, kita diajarkan untuk menjunjung tinggi kesetaraan antar warga negara. Namun kehadiran budaya feodal yang salah satunya dinormalisasikan melalui ungkapan ‘mohon izin’ secara berlebihan ini justru melanggengkan ketimpangan relasi kuasa dan hierarki yang kaku. Globalisasi juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemikiran generasi muda saat ini. Terlebih dengan diterapkannya sistem egaliter di beberapa negara membuat taraf kesopanan seseorang bukan lagi diukur melalui seberapa ‘memohon’ mereka untuk meminta sesuatu, melainkan melalui cara penyampaiannya yang tulus. Selain itu, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, sudah sepantasnya kita sebagai rakyat untuk tidak memohon terhadap sesuatu kepada pejabat, apalagi untuk mendapatkan hak-hak yang memang semestinya diterima.

Pada akhirnya, kita tidak perlu menghapus budaya izin ini sepenuhnya. Sejatinya budaya tersebut merupakan salah satu identitas negara kita yang telah diwariskan secara turun-temurun dan tetap bisa dipertahankan dalam konteks tertentu, seperti untuk menghormati orang yang lebih tua, dan sebagainya. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan dan diperbaiki adalah penggunaan ungkapan ‘mohon izin’ yang berlebihan, tidak kritis, dan justru melanggengkan feodalisme dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi kita sebagai generasi muda dan Warga Negara Indonesia bersikap kritis dalam penggunaan budaya izin. Kita juga perlu menormalisasikan bentuk ungkapan izin yang tidak berlebihan dalam merendah, selagi tujuan dan cara penyampaiannya tetap santun dan tulus. Pasalnya, kesopanan dan kesantunan seseorang bukan hanya dilihat dari bagaimana ia berbahasa, tetapi juga dari niat dan tujuan yang ingin disampaikan.

Penulis: Damayanti Afni Lathifa
Editor: Salsa Puspita, Alya Nabilah

Referensi:
Laksono, B. (2024). “Izin” dan “Mohon Izin”: Antara Kesantunan Berbahasa, Stilistika, dan Budaya Militer. Medium. https://bowolaksono92.medium.com/izin-dan-mohon-izin-antara-kesantunan-berbahasa-stilistika-dan-budaya-militer-67e5b4ac98d8.
Agussalim, S. U. (2024). Pergeseran Nilai Tradisi Mappatabe. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/bone/features/980155/pergeseran-nilai-tradisi-mappatabe#google_vignette.
Mubarak, M. Z. T. (2026). Budaya ‘Mohon Izin’: Antara Kesantunan dan Bentuk Militerisasi Bahasa. OSC Medcom. https://osc.medcom.id/community/budaya-mohon-izin-antara-kesantunan-dan-bentuk-militerisasi-bahasa-7326.

Scroll to Top