
Pembakaran salah satu properti saat Aksi Pantura pada Senin (15/6/2026) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Sumber: Manunggal)
Warta Utama – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya (Sera) menyelenggarakan aksi demonstrasi menuntut lima poin tuntutan yang disebut sebagai “Panca Tuntutan Rakyat” (Pantura), pada Senin (15/6/2026). Aksi yang bertempat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh para mahasiswa dari berbagai universitas dan beragam elemen masyarakat di Kota Semarang. Namun, organisasi mahasiswa ekstra (ormek) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang terlihat menyelenggarakan aksi di area yang berbeda, yakni di area sebelah kiri gerbang, sementara BEM Semarang Raya, beberapa ormek, dan elemen masyarakat lainnya berada di sebelah kanan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Awalnya, setiap universitas mengumpulkan massa di kampus masing-masing sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 11.00 WIB. Kemudian, seluruh universitas berkumpul di Titik Nol Kilometer, Jalan Pemuda, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan melakukan long march dari kawasan tersebut pada sekitar pukul 15.00 WIB. Selepasnya, massa mengelilingi area Tugu Muda, Jalan Pandanaran, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sembari menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah sebagai titik aksi utama. Setibanya pada pukul 16.30 WIB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, massa mulai mengisi aksi dengan menggantungkan spanduk-spanduk dan berbagai properti aksi lainnya di depan pagar Kantor Gubernur Jawa Tengah. Tak hanya itu, kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian orasi dari beberapa mahasiswa, perwakilan lembaga, dan elemen masyarakat lainnya.

Dua mahasiswa menyangkutkan properti aksi di atas gerbang masuk Kantor Gubernur Jawa Tengah (Sumber: Manunggal)
Pada sekitar pukul 16.36, HMI Cabang Semarang melakukan aksi simbolik pembakaran ban di area sebelah kiri gerbang masuk Kantor Gubernur Jawa Tengah. Aksi tersebut diiringi dengan orasi dari Ketua Umum HMI Cabang Semarang, Muhammad Nabil Muallif atau yang selanjutnya dipanggil Nabil serta beberapa anggota HMI lainnya.

Ketua Umum HMI Cabang Semarang, Muhammad Nabil Muallif berorasi pada Senin (15/6/2026) dari atas mobil komando (mokom) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah area gerbang kiri (Sumber: Manunggal)
“Menurut saya kalau aksi pembakaran ini ya ini demonstrasi, kalau misalnya nggak ada aksi bakar ban ini, bukan demonstrasi namanya dan menurut saya ini bare minimum bahwa kita membakar ban ini adalah bentuk semangat kita, membakar semangat kita,” jelas Nabil saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).
Di pertengahan kegiatan dalam waktu yang nyaris bersamaan, tepatnya pada pukul 17.00 WIB, Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Nur Maajid Taufiqurrahman atau yang disapa Maajid bersama dengan massa lainnya di sebelah kanan gerbang masuk Kantor Gubernur Jawa Tengah membacakan lima poin tuntutan yang dibawakan, yakni:
- Turunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan stabilkan nilai rupiah;
- kembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke fungsi utama;
- evaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP);
- kembalikan kepemilikan tanah rakyat; serta,
- hentikan praktik korupsi, kolusi, nepotisme di pemerintahan.
Maajid menyatakan bahwa massa memberikan tenggat 10 hari bagi rezim Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi tuntutan.
“Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada rezim Prabowo-Gibran,” ucap Maajid saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).

Ketua BEM Undip, Nur Maajid Taufiqurrahman membacakan poin-poin Pantura pada Senin (15/6/2026) dari atas mokom di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah area gerbang kanan (Sumber: Manunggal)
Maajid juga menambahkan bahwa jika dalam 10 hari tuntutan tidak diindahkan, maka aksi turun ke jalan akan terus dilakukan.
“Tentu people power, social unrest, dan pembangkangan sipil pasti akan terus kami genjorkan ataupun kami akan terus turun, entah di Gubernuran (red, Kantor Gubernur Jawa Tengah) entah di mana pun, semua titik aksi akan kami lakukan karena di sini semuanya marah,” terang Maajid.
Rombak Total MBG
Salah satu isu yang cukup banyak disorot dalam aksi kali ini adalah persoalan tata kelola program MBG yang dinilai krusial. Massa menuntut pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti isu tersebut karena persoalan MBG semakin menimbulkan kekhawatiran usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yang salah satunya dilakukan oleh mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Program Studi (Prodi) Farmasi sekaligus Ketua BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes) Septia Linasari menanggapi bahwa program MBG harus dievaluasi, terutama terkait anggaran hingga teknis pelaksanaan program tersebut. Ia juga berpendapat bahwa jika program MBG tidak segera dievaluasi, maka dapat membuka peluang bagi Ketua BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang untuk melakukan korupsi seperti Ketua BGN sebelumnya, Dadan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Kalau memang seperti ini terus, bukan suatu kemustahilan ketika Bu Nanik juga nanti korupsi, akan ada kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lagi. Evaluasi total, mulai dari sasarannya, mulai dari alokasi dananya, mulai dari teknisnya, itu juga perlu dievaluasi,” ujar Septia saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).

Ketua BEM Unnes, Septia Linasari berorasi pada Senin (15/6/2026) dari atas mokom di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Sumber: Manunggal)
Isu Agraria: Keresahan Petani terhadap Konflik Lahan di Dayunan
Trismina, salah satu petani Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dari Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri juga turut menjadi salah satu orator dalam aksi kali ini. Sejalan dengan poin tuntutan keempat terkait kepemilikan tanah rakyat, Trismina menyoroti konflik agraria yang terjadi di Dayunan. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1970, petani di Dayunan tengah menghadapi konflik agraria dengan Perseroan Terbatas (PT) Soekarli terkait 16 hektar lahan yang menjadi sumber mata pencaharian 76 keluarga.
Persoalan bermula pada tahun 1956, saat itu pemerintah memberikan tanah redistribusi kepada 13 warga Dayunan untuk digarap. Warga juga memperoleh Letter C, yakni dokumen administrasi pertanahan desa resmi. Selain itu, warga juga membayar pajak atas tanah tersebut selama bertahun-tahun. Namun, pada tahun 1970, dokumen tersebut tiba-tiba ditarik oleh kepala desa dengan alasan bahwa tanah tersebut akan diambil alih oleh negara. Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah tersebut justru ditanami cengkeh dan dikuasai oleh PT Soekarli.
Trismina menjelaskan bahwa petani Dayunan sudah melakukan reclaiming tanah pada tahun 2014. Namun, di tahun yang sama, para petani justru digugat ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan dikriminalisasi oleh pihak PT Soekarli yang saat itu belum memiliki legal standing atas tanah petani di Dayunan. PT Soekarli bahkan baru mendaftar ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025.
“Kami reclaiming tahun 2014, kami digugat 2014, itu PT Soekarli itu gak ada legal standing-nya, baru tahun 2025 dia mendaftarkan Kemenkumham di Ditjen AHU kan, dan setelah terdaftar September 2025, ternyata Oktober 2025-nya saya dikriminalisasi, dilaporkan ke Polda,” jelas Trismina.
Konflik lahan seperti yang dialami oleh Trismina dan petani Dayunan lainnya bukan hanya terjadi sekali. Di beberapa tempat lainnya, seperti di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah juga mengalami hal yang sama. Para petani di desa-desa tersebut justru rentan mengalami represifitas saat memperjuangkan haknya. Meskipun sudah memiliki dokumen resmi atas kepemilikan tanah, para petani masih kerap dikriminalisasi oleh pihak-pihak industri yang menguasai lahan para petani tersebut.
Pecah Massa di Dua Titik dan Konsep yang Berbeda
Saat ditanya mengenai perbedaan titik dan koordinasi aksi antara BEM Semarang Raya dengan HMI Cabang Semarang, Kepala Bidang Sosial dan Politik BEM Undip sekaligus koordinator lapangan aksi bagian Undip, Muhammad Fadhil Dzikra Kusuma atau disapa Fadhil yang turut terlibat dalam proses konsolidasi dan teknis lapangan (teklap) aksi mengonfirmasi bahwa BEM Semarang Raya sepakat untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan-bedakan.
“Kita dalam konsep konsolidasi kemarin sepakat untuk turun hari ini semuanya. Hari ini kita tidak melihat apa itu ormek, apa itu mahasiswa, apa itu entitas masyarakat sipil, kita mengajak seluruhnya untuk turun hari ini,” ucap Fadhil saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).
Fadhil pun menambahkan bahwa keduanya tetap membawa poin-poin tuntutan yang sama. Ia juga menanggapi bahwa HMI Cabang Semarang memiliki kreativitas tersendiri dalam menjalankan aksi.
“Itu (red, HMI Cabang Semarang) bagian dari kami juga, cuma dalam konsep ini, mereka punya inisiasi atau kreativitasnya sendiri, cuma hari ini Semarang Raya di sebelah kanan,” ujar Fadhil.
Hal tersebut sejalan dengan jawaban Nabil. Ia menanggapi bahwa tidak ada makna atau tujuan tertentu dari perbedaan area aksi. Nabil menyatakan bahwa HMI Cabang Semarang juga telah melakukan konsolidasi bersama para mahasiswa se-Semarang Raya sebelumnya.
“Saya rasa untuk penentuannya kita sama-sama berjuang untuk menuntut poin-poin yang hari ini menjadi problematika di masyarakat kita,” kata Nabil.
Sekretaris Umum BEM Semarang Raya, Fahmi turut menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam konsolidasi dan teklap sama-sama telah menyepakati lima tuntutan yang dibawakan. Namun, Fahmi mengatakan bahwa memang terdapat skema yang berbeda dalam menjalankan aksi.
“Cuma dalam menjalankan atau membuat skema mungkin tentunya kita punya cara yang berbeda gitu, dengan ideologi-ideologi yang berbeda, dengan warna-warna yang berbeda juga, tapi tentunya tetap ada satu tujuan,” jelas Fahmi saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).
Meskipun demikian, Maajid memberikan jawaban yang berbeda. Ia justru mengatakan bahwa BEM Semarang Raya tidak tahu-menahu mengenai persoalan perbedaan area aksi.
“Kami kurang tahu, kami hanya mengikuti apa yang kemudian menjadi kesepakatan kemarin ketika konsolidasi dan teklap,” ungkap Maajid.
Jawaban tersebut serupa dengan tanggapan dari Komisaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unnes, Rakha Nauval. Ia pun mengatakan bahwa kemungkinan terdapat miskomunikasi antara HMI Cabang Semarang dengan BEM Semarang Raya, salah satunya terkait mokom.
“Yang tadi bisa dilihat di sebelah itu (red, HMI Cabang Semarang), tiba-tiba ada dua mokom, karena kesepakatan dari Semarang Raya ya hanya ada satu mokom dan kita semua menjadi satu,” ucap Rakha saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).
Selain itu, Rakha juga mengonfirmasi bahwa GMNI Kota Semarang memiliki perumusan tuntutan yang sedikit berbeda, yakni berjumlah 13 tuntutan, berlainan dengan BEM Semarang Raya yang hanya membawa lima tuntutan.
“Untuk tuntutan itu kan membawa Pantura yang dirumuskan oleh BEM Semarang Raya, tapi untuk GMNI sendiri kita membawa 13 tuntutan,” ungkap Rakha.

Tiga belas poin tuntutan yang dibawakan GMNI Semarang (Sumber: Instagram/@gmnifisipunnes)
Meski membawa 13 tuntutan yang berbeda, Rakha menilai perbedaan tersebut bukanlah persoalan utama dalam aksi. Menurutnya, semua elemen yang terlibat tetap memiliki tujuan yang sama, terlepas dari apa pun latar belakang lembaga masing-masing.
“Hanya menanggalkan ego sektoral saja sebenarnya karena tujuannya satu, ya untuk kepentingan bersama,” ucap Rakha.
Dugaan Provokasi di Tengah Kobaran Api
Pada pukul 17.38 WIB, massa di kanan gerbang Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah memulai aksi simbolik berupa pembakaran maneken, spanduk, dan properti lainnya. Massa pun diminta untuk sembari mundur selama proses pembakaran berlangsung yang menandakan aksi akan diakhiri. Saat api berkobar, aparat kepolisian menembakkan water cannon dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari dalam halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk memadamkan api. Salah satu mahasiswa yang ada di mokom pun turut menghimbau agar massa tetap tenang dan tidak memprovokasi aparat kepolisian. Namun, salah satu orang tanpa memakai jas almamater universitas dalam kerumunan massa yang berada di dekat gerbang menunjukkan penolakan terhadap himbauan tersebut dan menantang mahasiswa yang berada di mokom. Orang yang hingga kini belum diketahui secara pasti identitasnya tersebut pun maju ke area mokom dan nyaris menimbulkan kerusuhan. Namun, pada akhirnya aksi tetap berjalan dengan cukup kondusif karena para mahasiswa berhasil mengamankan situasi tersebut.
Pantura yang dibawakan oleh massa kini menunggu respons dari pemerintah dengan tenggat 10 hari sebelum massa memutuskan untuk turun kembali ke jalan. Selain itu, di luar lima poin Pantura yang disuarakan, aksi tersebut juga menunjukkan dinamika dalam gerakan mahasiswa Semarang itu sendiri. Mulai dari perbedaan titik aksi, kemunculan dua mokom, hingga variasi tuntutan yang dibawa oleh masing-masing organisasi menunjukkan bahwa konsolidasi masih menyisakan sejumlah tantangan. Meskipun demikian, beberapa pihak yang sempat diwawancarai menekankan bahwa perbedaan tersebut tidak mengubah tujuan utama aksi.
Reporter: Nabyla V., Bulan C., M. J. Zeidan., Ardanezwara P.P.K., Najwa K., Alya N., Salsa P., A. Surya, Elsa E., S. Suhayati, Tialova R., Anindya M., N. Hanindya, Marsakila R., R. Dilha, S. Hunafa
Penulis: Salwa Hunafa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya