Undip Tunggu PP Statuta

(Dok. Istimewa)


ManunggalCybernews – Saat ini, Undip menunggu turunnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undip sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) dan Peraturan Menteri yang baru. Dua peraturan ini akan menjadi acuan mekanisme pemilihan rektor kembali. Pasalnya, mekanisme yang digunakan dalam pemilihan rektor PTN BH berbeda dengan PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut Sekretaris Senat Undip, Prof Dr Ir Sunarso MS, Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014 menyatakan Undip sudah Berbadan Hukum, tetapi belum mempunyai statuta. Dengan adanya PP Statuta, kata Prof Sunarso, pemilihan rektor kembali akan dilakukan Majelis Wali Amanah (MWA).

Adapun anggota MWA berjumlah 17 orang, terdiri dari menteri, gubernur, rektor, ketua senat akademik, tiga orang tokoh masyarakat, empat perwakilan guru besar, tiga perwakilan dosen bukan guru besar, satu perwakilan mahasiswa, satu perwakilan tenaga pendidikan, dan satu orang alumni. Nantinya, MWA akan dibentuk oleh Senat Akademik.

“Saya dulu menduganya tidak lama-lama (masa jabatan, red) pak rektor diperpanjang.Tapi kalau saya dengar, perpanjangan (masa jabatan, red) itu sampai dilantiknya rektor baru,” kata Prof Sunarso ketika ditemui di ruangannya, Rabu (14/1).

Untuk mempersiapkan pemilihan rektor kembali, Prof Sunarso mengatakan, ada 54 guru besar yang memenuhi syarat usia. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya berkurang jika pada 2015 ada yang sudah lewat dari 60 tahun. Menurutnya, batas maksimal usia calon rektor adalah 60 tahun. (Klaudia/Manunggal)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top