Terjun Ke Pasar di Semarang, Tim KKN Tematik Undip Buat Policy Brief

Tim KKN Tematik Undip saat turun ke Pasar Tradisional Kota Semarang, Jumat (22/5). (Foto: Tim Analisis Kebijakan, KKN Tematik COVID-19 Undip)

Citizen Journalism— Dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, P2KKN dan D-DART melalui KKN Tematik Covid-19 2020 membuat policy brief. Kebijakan tersebut mengusung tema “Implementasi Social Distancing di pasar tradisional Kota Semarang”. Pasar tradisional tersebut antara lain: Pasar Peterongan, Pasar Jatingaleh, Pasar Wonodri, Pasar Ngalian, dan Pasar Rasamal, Jum’at (22/5).

Policy brief ini merupakan arahan dari ketiga dosen pembimbing KKN, yakni Ika Riswanti Putranti, selaku Penanggung Jawab D-DART, Sri Winarni, selaku dosen pembimbing I dan Muhammad Na’im, selaku dosen pembimbing II KKN.

Program ini didasari oleh perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin meluas dan tidak terkendali sehingga pemerintah Kota Semarang mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Kebijakan PKM ini merupakan bentuk konkret dalam pelaksanaan himbauan social distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang, dimana menurut dosen pembimbing KKN Tematik dari Tim Analisis Kebijakan mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini perlu untuk dianalisis dengan baik agar dapat dijadikan sebagai gambaran serta bahan pertimbangan untuk dapat menyempurnakan kebijakan social distancing ke depannya.

Pembuatan policy brief ini ditujukan kepada pemerintah Kota Semarang serta stakeholder terkait dalam melihat bagaimana implementasi imbauan social distancing yang tertuang dalam kebijakan PKM di masyarakat dijalankan, khususnya di pasar-pasar tradisional Kota Semarang.

Kondisi Pasar Kota Semarang di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Tim Analisis Kebijakan, KKN Tematik COVID-19 Undip)

Dalam pelaksanaanya, Tim Analisis Kebijakan masih menemukan beberapa kendala dalam penerapan social distancing di pasar tradisional Kota Semarang. Di antaranya adalah lahan yang terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan jarak minimal antar penjual, masih dijumpai masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya social distancing dan mematuhi protokol kesehatan, dan belum adanya regulasi khusus mengenai operasional pelaksanaan kebijakan PKM di pasar tradisional. Selain itu juga belum adanya pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Tim KKN Undip alam policy brief ini, menawarkan opsi alternatif kebijakan seperti, block to block sterilization, pembatasan jumlah orang yang terdapat yang di pasar tradisional dan sistem rolling penjual, pemeberian sanksi yang lebih tegas, dan terakhir yaitu relokasi anggaran untuk kebijakan social distancing.

Pembuatan policy brief ini juga merupakan salah satu bentuk sumbangsih dari Universitas Diponegoro dalam membantu pemerintah Kota Semarang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan policy brief yang telah dibuat ini dapat memberikan rekomendasi serta opsi kebijakan alternatif dalam mengoptimalkan penerapan social distancing di Kota Semarang.

Penulis: Tim Analisis Kebijakan, KKN Tematik Covid-19 Undip
Editor: Winda N, Alfiansyah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top